Larangan Menyembelih Untuk Selain Allah dan Laknat atas Pelakunya

Allah SWT berfirman (artinya), "Katakanlah, 'Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).'" (Al-An'am: 162-163). "Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu; dan berqurbanlah." (Al-Kautsar: 2).

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah." (Al-Baqarah: (173).

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah." (Al-Ma'idah: 3).

"Katakanlah, 'Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah'." (Al-An'aam: 145).

Diriwayatkan dari 'Amir bin Watsilah, ia berkata, "Ketika aku bersama Ali bin Abi Thalib r.a. tiba-tiba datanglah seorang lelaki, lalu ia berkata, 'Adakah sesuatu yang dirahasiakan oleh Rasulullah saw. kepadamu?' Mendengar perkataannya itu beliau marah dan berkata, 'Rasulullah tidak pernah merahasiakan sesuatu kepadaku dan menyembunyikannya terhadap orang lain. Hanya saja Rasulullah menyampaikan kepadaku empat perkataan.' 'Apa itu wahai Amirul Mukminin?' tanyanya. 'Ali menjawab, 'Beliau berkata, "Allah melaknat orang yang melaknat orang tuanya. Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah. Allah melaknat orang yang melindungi para muhdits Mubtadi' (pelaku bid'ah) dan para perusak muka bumi (kriminal). Dan Allah melaknat orang yang mengubah tanda batas tanah." (HR Muslim [1978]).

Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas r.a., ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, "Terlaknatlah orang yang memaki ayahnya, terlaknatlah orang yang memaki ibunya, terlaknatlah orang yang menyembelih untuk selain Allah, terlaknatlah orang yang mengubah tanda batas tanah, terlaknatlah orang yang membuat orang buta tersesat dari jala, terlaknatlah orang yang melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual)." (HR Ahmad [I/217, 309 dan 317], Abu Ya'la [2539], Ibnu Hibban [4417], Thabrani [11546], Hakim [IV/356] dan Baihaqi [VIII/231])

Kandungan Bab:

  1. Menyembelih untuk selain Allah bertolak belakang dengan keimanan dan bertentangan dengan nilai tauhid.
  2. Haram hukumnya menyembelih untuk selain Allah, misalnya menyembelih untuk berhala, untuk salib, untuk salah seorang Nabi atau wali, atau menyembelih untuk rumah.
  3. Tidak halal binatang yang disembelih dengan menyebut (apa/siapa pun) selain Allah, baik yang menyembelih itu orang Muslim, Nasrani atau Yahudi.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 131-133.