
Mantuq
Definisi Mantuq.
Secara bahasa.
Secara bahasa manthuq diambil dari kata An Nathq, yaitu berbicara. Maka manthuq adalah sesuatu yang dibicarakan.
Secara istilah.
Secara istilah mantuq adalah sesuatu (makna) yang ditunjukkan oleh lafadz menurut ucapannya, yakni penunjukan makna berdasarkan materi huruf-huruf yang diucapkan.
Macam-Macamnya.
Dzahir.
Secara bahasa: Al-Wadih (jelas). Adapun secara istilah dzahir adalah yang jelas maksudnya dengan sendirinya, tanpa memperhatikan unsur dari luar, dan apa yang dimaksud bukan maksud asli dari siyaq kalamya.
Sebagaimana firman Allah swt:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.(QS. An-Nisa’: 3)
Ayat ini dari Dzohir lafadznya bermakna jelas yang langsung bisa dipahami yaitu memperbolehkan kawin dengan wanita yang dihalalalkan. Dengan konteks kalimat; “Fankihu maa thaaba lakum minannisa(maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ) . tetapi makna ini bukan menjadi maksud asal dari susunan kata-katanya(siyakul kalam), karena maksud asalnya adalah membatasi jumlah istri maksimal empat atau hanya satu .
Hukum dzahir.
a. Dzahir memungkinkan untuk ditakwikan, atau merubah dari makna dzahir kepada makan yang lain. Seperti mengkhususkan yang umum, atau membatasi yang mutlak. Begitu juga memungkinkan bermakna majazi atau selainnya.
b. Wajib di amalkan sesuai dengan makna Dzahirnya selama tidak ada dalil yang menyelisihinya, atau mentakwikan dari makna dzahirnya. Karena tidak ada perubahan lafadz dari dzahirnya kecuali dengan dalil.menuntut untuk mengamalkan dengan selain yang dzahir.
Nash.
Nash adalah lafadz yamg bentuknya sendiri telah dapat menunjukkan makna yang dimaksud secara tegas(sarih) tidak mengandung makna lain.
Sebagaimana Firman Allah :
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera ( Qs.An-Nuur:2)
Penyifatan “seratus jilidan” menunjukan lafadz yang berbentuk nash yang tidak menerima kemungkinan makna lain.
Hukum nash.
Nash sama dengan zhahir. Artinya ia wajib diamalkan sesuai dengan nashnya dan para fuqoha’ mengatakan: “Setiap nash di dalam Al-Qur’an dan As-sunnah selalu berbentuk ijma’ maksudnya tidak di ragukan lagi akan wajibnya beramal dengannya .
Dalalah Isyarah.
Isyarah adalah lafadz yang menunjukkan makna yang tidak dimaksud pada mulanya.
Menurut Dr. Sulaiman Al Asyqar, isyarah adalah lafadz yang dipahami diluar apa yang dimaksudkan oleh mutakalim(yang berbicara), siyaq kalam tidak dimaksudkan untuk, tapi mengikuti maksud dari perkataan.
Misalnya dalam firman Allah:
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur denga istri-istri kamu, mereka adalah pakaian bagi kamu dan kamu pun pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepada kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapka Allah untukmu, dan makan dan minumlahhingga jelas bagi kamu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar ” ( Al-Baqarah: 187)
Maksudnya ayat ini menunjukan syahnya puasa bagi orangyang pagi-pagi masih daklam keadaan junub sebab ayat ini membolehkan bercampur sampai dengan terbit fajar, sehingga tidak ada kesempatan untuk mandi. Keadaan demikian menuntut atau memaksa kita pagi-pagi dalam keadaan junub. Membolehkan malakukan penyebab sesuatau berarti membolehkan pula meklakukan sesuatu itu. Maka membplehkan bersetubuh sampai pada bagian waktu terakhir dari mlam yang tidak ada lagi kesempatan untuk mandi sebelum terbit fajar, berarti membolehkan pula pagi-pagi dalam keadaan junub.
Hukum isyarah.
Al Mulakhusru berkata:”Penunjukkan dalil dengan isyarah adalah qath’i(tegas) secara mutlak.”
Mafhum
Definisi Mafhum
Mafhum adalah makna yang ditunjukkan oleh lafal tidak berdasarkan pada bunyi ucapan.
Mafhum Muwafaqah
Dan mafhum terbagi menjadi dua bagian, pertama; Mafhum Muwafaqah. Adalah mafhum yang hukumnya menunjukkan bahwa hukum yang tidak disebutkan sama dengan hukum yang disebutkan dalam lafal.
Pembagian Mafhum Muwafaqah
Mafhum muwafaqah terbagi menjadi dua. Pertama; Fahwal Khithab; Yaitu apabila makna yang dipahami itu lebih harus diambil hukumnya daripada mantuq. Misalnya seperti terdapat pada sebuah ayat,
“
Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah”
”
Mantuqnya ayat di atas adalah haramnya mengatakan “ah”, oleh karena itu keharaman mencaci maki dan memukul lebih pantas diambil karena keduanya lebih berat.
Kedua; Lahnul Khithab; Yaitu apabila hukum mafhum sama dengan hukum mantuq. Misalnya dalam firman Allah,
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”
Ayat di atas menunjukkan pula keharaman membakar harta anak yatim atau menyia-nyiakannya dengan cara pengrusakan yang bagaimanapun juga. Dalalah demikian disebut lahnul khithab karena ia sama nilainya dengan memakannya sampai habis.
Kedua mafhum ini disebut mafhum muwafaqah karena makna yang tidak disebutkan itu hukumnya sesuai dengan hukum yang diucapkan, meskipun hukum itu memiliki nilaitambah pada yang pertama dan sama pada yang kedua.
Mukhalafah
Kedua; Mafhum Mukhalafah. Mafhum yang lafalnyamenunjukkan bahwa hukum yang tidak disebutkan berbeda dengan hukum yang disebutkan. Atau bisa juga diartikan hukum yang berlaku berdasarkan mafhum yang berlawanan dengan hukum yang berlaku pada manthuq. Allah Taala berfirman,
“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir.”
Bunyinya adalah haramnya darah yang mengalir. Sedangkan halalnya darah yang tidak mengalir adalah mafhum mukhalafah (pengertian kabalikan) dari bunyi nash dan untuk ini tidak ada petunjuk dari ayat, tetapi diketahui dari hukum asal mubah atau dengan dalil syara’ yang lain. Seperti sabda Rasulullah Saw,
“Dihalalkan bagimu dua bangkaidan dua darah; Dua bangkai adalah ikan dan belalang, sedang dua darah adalah hati dan limpa.”
Pembagian Mafhum Mukhalafah
Pembagian yang bisa digunakan sebagai hujah adalah konotasi terbalik dari hal berikut ini.
1. Mafhum Washfy (pemahaman dengan sifat)
Misalnya firman Allah Ta’ala dalam menjelaskan wanita yang haram untuk dinikahi;
“ (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu) ”
Mafhum mukhalafahnya adalah istri anak-anak yang bukan kandung, seperti anak sesusuan. Sabda Rasulullah saw.
“Pada binatang yang digembalakan itu ada kewajiban zakat.
Mafhum mukhalafahnya ialah binatang yang diberi makan, bukan digembalakan yang tidak perlu dibayar zakat.
2. Mafhum ghayah (pemahaman dengan batas akhir)
Misalnya Allah Ta’ala berfirman,
“
Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar…”
Mafhum mukhalafahnya adalah bila benang putih itu sudah nampak maka tidak boleh untuk makan dan minum yang berarti sudah muncul fajar.
3. Mafhum syarat (pemahaman dengan syarat)
Seperti firman Allah,
“ Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”
Mafhum mukhalafahnyayaitu apabila isteri itu tidak dengan senang hati menyerahkan sebagian maskawinnya.
4. Mafhum ‘Adad (pemahaan dengan bilangan)
Seperti firman Allah,
“ Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari ”
Mafhum mukhalafahnya adalah kurang atau lebih dari tiga hari.
5. Mafhum laqab (pemahaman dengan julukan
Seperti firman Allah Ta’ala:
“Muhammad adalah utusan Allah.”
Mafhum mukholafahnya adalah selain muhammad. seperti sabda Nabi yang berbunyi:
“Pada gandum itu ada kewajiban zakat.
Mafhum mukholafahnya adalah selain gandum.
Para ulaman ushul fikih sepakat untuk tidak menggunakan mafhum mukholafah nash bukan sebagai dalil pada suatu contoh dan sebagai dalil pada contoh yang lain. Tetapi mereka berbeda pendapat bila menggunakan mafhum mukholafah nash sebagai dalil satu contoh saja.
6. Mafhumul Hashr (Pemahaman dengan pembatasan).
Allah Ta’al berfirman,
“Hanya Engkau-lah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan.”
Mafhumnya ialah bahwa selain Allah tidak disembah dan tidak dimintai pertolongan, oleh karena itu ayat tersebut menunjukkan bahwa hanya Dia lah yang berhak disembah dan dimintai pertolongan.
7. Mafhumul Hashr bi illa (Pemahaman untuk membatasi dengan kata Illa).
Kehujahan Mafhum
Berhujjah dengan mafhum masih diperselisihkan. Menurut pendapat paling shahih, mafhum-mafhum tadi dapat dijadikan sebagai hujjah (dalil/argumentasi) dengan beberapa syarat.
Syarat Kehujahan Mafhum
a. Apa yang disebutkan bukan dalam kerangka kebiasaan yang umum maka kata-kata yang ada dalam dalam pemeliharaan yang terdapat dalam ayat ;
“Dan anak-anak perempuan dari isteri-isterimu yang ada dalam pemeliharaanmu.” tidak ada mafhumnya, (maksudnya ayat ini tidak dapat difahami bahwa anak tiri yang tidak dalam pemeliharaan ayah tirinya boleh dinikahi) sebab pada umumnya anak-anak perempuan isteri itu berada dalam pemeliharaan suami.
b. Apa yang disebutkan itu tidak untuk menjelaskan suatu realita. Maka tidak ada mafhum bagi firman Allah:
“Dan barangsiapa menyembah tuhan yang lain di samping Allah, padahal tidak ada suatu dalilpun baginya tentang itu, maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Tuhannya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung.
Sebab dalam kenyataan tuhan manapun selain dari Alalh tidak ada dalilnya, Jadi kata-kata “padahal tidak ada satu dalilpun baginya tentang hal itu” adalah suatu sifat yang pastiyang didatangkan untuk memperkuat realita dan untuk menghinakan orang yang menyembah tuhan selain Allah, bukan untuk pengertian bahwa menyembah tuhan-tuhan itu boleh asal dapat ditegakkan dengannya dalil.
Sumber: Diringkas oleh tim redaksi alislamu.com dari Manna’ Al-Qaththan, Mabaahits fie ‘Uluumil Qur’aan, atau Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an, terj. H. Aunur Rafiq El-Mazni, Lc. MA (Pustaka Al-Kautsar), hlm. 311 – 320.