Pengertian amm dan sighat umum.
Amm adalah lafadz yang menghabiskan makna atau mencakup segala apa yang pantas baginya tanpa ada ada pembatasan.
Amm mempunyai sihgat-sighat tertentu yang menunjukannya. Diantaranya:
a) Kull, sebagaimana dalam firman Allah Ali inran : 185
b) Lafadz-lafadz yang dimakrifahkan dengan “Al” yang bukan al ‘ahdiyah. Al Asr : 1-2.
c) Isim nakirah dalam konteks nafyi dan nahyi. Al Baqarah: 197.
d) Al lati dan al lazi serta cabang-cabangnya. At thalaq : 4.
e) Semua jenis isim isyarat. Al baqarah : 197.
f) Ismul jinsi (kata jenis ) yang di idafatkan. An nisa’ : 11
Macam-macam amm
a) Amm yang tetap dalam keumumannya.
والله علي كل شيء عليم ( البقرة: 176)
b) Amm yang dimaksud khusus
ااذين قال لهم ااناس ان الناس قد جمعو ا الكم فاخشوهم (ال عمران : 173)
c) Amm yang di khususkan
وكلو واشربو حتي يتبين لكم الخيط الآبيض من الخييط الاسود من الفجر ( البقرة : 187)
Perbedaan antara amm al murad bihil khusus dengan al amm al makhsus’
1) Dimaksudkan untuk mencakup semua satuan atau indifidu yang dicakup sejak semula, baik dari segi cangkupan makna maupun lafaz maupun hukumnya.
2) Yang pertama adalah majaz secara pasti, karena ia telah beralih dari makna aslinya dan dipergunakan untuk sebagai satuan-satuannya saja.
3) Qarinah yang pertama pada umumnya bersifat ‘aqliyah dan tidak pernah terpisah, sedangkan qarinah bagi yang kedua bersifat lafdziyah dan terkadang terpisah.
Pengertian khass dan mukhasis
Khas adalah lawan kata dari Amm. Sedangkan takhsis adalah mengeluarkan bagian yang dicangkup lafadz Amm. Dan mukhasis adalah ada kalanya ia muttasil, yaitu yang antara amm dengan mukhasis tidak dipisahkan oleh suatu hal, dan ada kalanya ia munfasil yaitu kebaikan dari muthasil.
Mukhasis muttasil ada lima:
1) Istisna (pengecualian ). Al maidah : 33-34
2) Sifat . An nisa : 23
3) Syarat. An nur: 33
4) Gayah (batasan sesuatu). Al baqarah : 196
5) Badal ba’dmin kull. Ali imran : 97
Sedangkan mukhasis munfasil adalah mukhasis yang di tempat lain, baik ayat, hadist maupun qiyas.
Tahsis sunnah dengan Qur’an
Separti hadist tentang “ apa saja yang dipotong dari binatang terak sedang ia masih hidup, maka ia adalah bangkai.( Abu daud dan tirmidzi)
Hadist ini di tahsis oleh ayat ( an nahl : 80 ).
Para ulama berbeda pendapat tentang sah tidaknya berhujah dengan lafad amm yang sudah di tahsis, juga terhadap sisanya.
Pendapat yang dipilih Ahli Ilmu menyatakan “sah berhujah dengan amm terhadap apa (makna yang termasuk dalam ruang lingkupnya) yang diluar katagori yang di khususkan.
Cakupan khitab
Ulama berselisih pendapat tentang khitab yang ditujukan khusus untuk nabi apakah ia mencakup seluruh umat atau tidak?
1) Segolongan ulama berpendapat, mencakup seluruh umat karena Rasulullah adalah panutan (qudwah) mereka.
2) Golongan lain berpendapat, tidak mencakup mereka, karena sighatnya menunjukan kehususan bagi Rasulullah.
Sama halnya tentang lafadz ya ayuhannas atau ya ayuhalladzina amanu. Maka pndapat yang shahih khitab itu mencakup rasulullah juga mengingat maknanya yang umum.
Sumber: Diringkas oleh tim redaksi alislamu.com dari Manna’ Al-Qaththan, Mabaahits fie ‘Uluumil Qur’aan, atau Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an, terj. H. Aunur Rafiq El-Mazni, Lc. MA (Pustaka Al-Kautsar), hlm. 272 – 283.