JAKARTA (an-najah) – Keputusan fatwa atas kesesatan syiah yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur digugatan oleh salah seorang penganut syiah di Indonesia. Selasa, (15/05) sidang perdana atas gugatan itu sedianya akan dilaksanakan. Hanya saja, sidang pemeriksaan perdata gugatan no: 168/pdtm.G/2013/PN.JKT.PST yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada No. 17, berlangsung cepat karena pihak penggugat tidak hadir.
“Sidang ditunda, karena pihak penggugat tidak datang. Jadi setelah dibuka ya langsung ditutup, “ demikian disampaikan Moh.Ma’ruf Syah S.H.,MH, salah satu anggota tim pengacara yang mewakili MUI Jawa Timur seperti dilansir dari hidayatullah.com, Selasa (14/05/2013).
Saat ditanya lebih jauh masalah ini, pria yang juga pengurus Ikatan Advokat Indonesia Cabang Surabaya ini tak mengatakan banyak hal.
“Sidang belum mulai dan ditunda sampai Juni. Sebagai warga Negara yang baik, kita akan mengikuti prosedur hukum saja. Jika MUI dianggap melanggar, mari silahkan buktikan, “ ujarnya pendek.
Seperti diketahui, fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 tentang kesesatan ajaran Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah sesat dan Peraturan Gubernur No. 55 Tahun 2012 Tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di Jawa Timur mendapat gugatan.
Pihak penggugat, atas nama Teguh Sugiharto, yang mengaku sebagai perorangan, dan beralamat di Jl. Cikadut Kelurahan Karang Pamulang Kota Bandung dilayangkan kepada bulan 17 Januari 2013 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Merpati Blok D-3 No. 5 Kemayoran, Jakarta Pusat.
Teguh Sugiharto menampik dirinya tidak hadir dalam sidang, ia meyakini bahwa surat dari pengadilan kepada dirinya dijadwalkan hari ini, Rabu.
“Surat dari pengadilan adalah tanggal 15 (hari Rabu ini, red),” ujarnya melalui pesan SMS kepada hidayatullah.com.
Seperti diketahui, dalam surat somasi yang dikirim ke Kantor MUI Jawa Timur, pihak penggugat menuntut lima hal. Di antaranya, mendesak memulangkan kembali seluruh pengungsi Sampang ke kampung halamannya kembali. Kedua, pentuntut meminta mencabut Fatwa MUI Jawa Timur No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 Tentang Kesesatan Ajaran Syiah. Ketiga, penuntut juga meminta mencabut Peraturan Gubernur No. 55 Tahun 2012 Tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di Jawa Timur. Terakhir juga meminta pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Untuk menjamin pelaksanaan putusan, dalam surat gugatannya, pihak pemohon (penuntut) juga memohon Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) per hari kepada tegugat pertama (Gubernur Jatim) tergugat dua (Ketua MUI Jatim, KH Abdussomad Buchory, red) dan teruggat tiga (dalam hal ini KH. Sahal Mahfudz, selaku Ketua Umum MUI Pusat).