Darul Ifta: Haram Jadikan Suara Lantunan Qur`an Sebagai Ringtone

Hidayatullah.com—Darul Ifta Mesir hari Ahad (31/3/2013) menyatakan bahwa menggunakan suara lantunan ayat-ayat al-Qur`an atau adzan sebagai nada panggil (ringtone) telepon-telepon genggam adalah haram, dilarang dalam Islam.

Pernyataan Darul Ifta yang dimuat dalam laman Facebooknya mengatakan, Qur`an merupakan kalamullah yang diturunkan kepada rasul terbaik-Nya di antara manusia, yaitu Nabi Muhammad, dan Allah memerintahkan kita untuk menghormati dan memuliakannya. Di mana perintah untuk memuliakannya itu tidak menjadi kenyataan, jika ayat-ayat al-Qur`an digunakan sebagai nada panggil perangkat telepon genggam.

Selain itu, mengusik ayat-ayat Allah –dengan tiba-tiba memotongnya suara alunannya saat panggilan telepon diterima– merupakan tindakan merendahkan kemulian kalamullah tersebut.

Larangan serupa diberlakukan untuk penggunaan panggilan shalat, adzan.

Darul Ifta menyarankan nada panggil tersebut diganti dengan syair-syair relijius.

Nada panggil islami kerap dipakai warga Muslim di Mesir. Laporan pemerintah memperkirakan jumlah pengguna telepon seluler di negara piramida itu mencapai 92 juta, lapor Al-Mishry al-Yaum.*