Hukum Darah Yang Tersisa Di Tulang Dan Daging

Dr. Ahmad Zain An Najah, MA*


أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ , فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ , وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

“Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Dua macam bangkai itu adalah belalang dan ikan, sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa . “

Ketika hari raya korban, biasanya banyak daging yang dibagikan kepada masyarakat, hanyasaja sebagian dari mereka masih menanyakan kebolehan memakan daging yang masih terdapat sisa darah ataupun darah yang masih menempel di tulang, bagaimana syariat Islam memandang masalah ini ?

Para ulama dalam masalah ini berbeda pendapat :

Pendapat Pertama : mengatakan bahwa darah yang tersisa dari sembelihan dan masih menyangkut pada daging dan tulang tidaklah najis, maka boleh dimakan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Dalil mereka adalah :

Pertama : Firman Allah :

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

“ Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah ” (Qs al- An’am : 145 )

Berkata Qatadah : “ Yang diharamkan dari darah adalah yang mengalir, adapun daging yang tercampur dengan darah maka tidak apa-apa. “ (Tafsir Ibnu Katsir : 3/352 )

Berkata Ibnu Juraij : “ al-Masfuh adalah darah yang dialirkan ( ketika disembelih ), adapun yang masih tersisa di urat-urat, maka tidak apa-apa “

Kedua : Atsar Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya beliau berkata :

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ , فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ , وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

“Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Dua macam bangkai itu adalah belalang dan ikan, sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa “ ( Atsar di atas diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Daruqutni dan Hakim. Berkata Ibnu Hajar : Atsar ini dikatagorikan hadits marfu’)

Diriwayatkan dari Ikramah bahwa suatu ketika seorang laki-laki mendatangai Ibnu Abbas dan bertanya : “ Bolehkah aku memakan limpa ? Ibnu Abbas menjawab : boleh. Laki-laki bertanya lagi : “ bukankah limpa itu kandungannya adalah darah ? Ibnu Abbas menjawab : “ Sesungguhnya yang diharamkan adalah darah yang mengalir “ ( Atsar ini disebutkan oleh Imam Baihaqi dan Ibnu Abi Syaibah )

Ketiga : Para sahabat dahulu dan orang-orang sesudahnya secara turun temurun biasa memakan daging kambing atau unta dengan cara dibakar tanpa dicuci terlebih dahulu, hal ini menunjukkan kebolehannya. Begitu juga menunjukkan bahwa agama Islam itu mudah dan tidak sulit.

Keempat : Berkata Syekh Utsaimin di dalam fatwanya : “ Darah mengalir yang dilarang untuk dimakan adalah darah yang keluar dari binatang ketika masih hidup, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Jahiliyah dulu, ketika salah satu dari mereka lapar, langsung melukai untanya kemudian meminum darahnya. Inilah darah yang diharamkan. Begitu juga darah yang keluar ketika penyembelihan sebelum binatang itu mati. ( islamfeqh.com )

Pendapat Kedua : mengatakan bahwa darah yang tersisa dari sembelihan dan masih menyangkut pada daging dan tulang adalah najis, tetapi hal itu dimaafkan dan boleh dimakan karena susah untuk dihindari. Ini adalah pendapat beberapa ulama madzhab Syafi’i.

Dalil mereka adalah sebagai berikut :

Pertama : Firman Allah :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

“ Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah” ( Qs al-Maidah : 3 )

Ayat di atas masih bersifat mutlak sehingga seluruh darah dianggap najis. Adapun perbedaan antara darah yang mengalir dan tidak mengalir adalah bahwa darah yang mengalir ( al-masfuh ) ini dianggap banyak sedangkan yang tidak mengalir dianggap sedikit, tetapi semuanya tetap najis. Hanyasaja najis yang sedikit dimaafkan, sehingga boleh untuk dimakan. ( Bidayat al-Mujtahid : 1/80 )

Jawaban :

Mayoritas ulama menjawab dalil pendapat kedua dengan mengatakan bahwa darah yang diharamkan pada ayat di atas sifatnya masih mutlak, yaitu belum ada penjelasan secara rinci, kemudian dijelaskan pada ayat lain, yaitu pada Qs Al-An’am : 145, bahwa maksud darah yang diharamkan adalah darah yang mengalir waktu disembelih, bukan semua darah.

Kesimpulan :

Dari keterangan di atas, bisa kita simpulkan bahwa darah yang masih tersisa setelah penyembelihan, dan yang masih menempel dalam daging, tulang maupun urat, hukumnya halal untu dimakan, karena yang diharamkan hanyalah darah yang mengalir karena sembelihan, dan bukan darah yang menempel. Ini menurut pendapat mayoritas ulama. Adapun ulama Syafi’iah – walaupun berpendapat darah tersebut najis – karena dianggap hanya sedikit, dan susah untuk dihindari, sehingga mereka membolehkan seseorang untuk boleh dimakan. Wallahu A’la.

DR. Ahmad Zain An Najah, MA

Bekasi, 14 Shofar 1434 H/ 28 Desember 2012

*Direktur Pesantren Tinggi Al-Islam, Pondok Gede, Bekasi. (ahmadzain.com)