Itoday – Pengesahan RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme menjadi UU adalah langkah penyelarasan atas proyek global Barat, ‘war on terrorism’, yang menjadikan umat Islam sebagai musuh dan bidikan.
Penegasan itu disampaikan Direktur The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA), Harits Abu Ulya kepada itoday, Selasa (12/02). “Sangat terkesan pengesahan RUU itu adalah langkah penyelarasan atas proyek global Barat, war on terrorism, yang sangat pejoratif tendensius menjadikan umat Islam sebagai musuh dan bidikan,” tegas Harits.
Menurut Harits, dalam kajian atas draft RUU Pendanaan Terorisme itu, terkesan pemerintah hendak memberangus individu atau korporasi atau kelompok yang dicap teroris. “Banyak pasal karet dalam RUU itu yang bisa digunakan untuk menjerat baik individu maupur korporasi lantaran hanya karena ‘patut diduga’ mendanai aksi teror,” tegas Harits.
Tak hanya itu, kata Harits, ada sejumlah pasal dari UU Pendanaan Terorisme yang rentan disalahgunakan lembaga keuangan untuk memfitnah individu maupun korporasi terkait kasus terorisme. “Terkesan pemerintah ingin jadi seperti ‘perampok’ atas aset korporasi jika mereka tertuduh terlibat dalam pendanaan aksi teror langsung atau tidak,” kata Harits.
“Dalam pasal 9 ayat 4 begitu rentannya disalahgunakan oleh lembaga keuangan (lebih dari 18 jenis) untuk memfitnah seseorang/korporasi/lembaga dengan alasan ‘patut diduga’ kemudian melaporkan ke PPATK dengan delik tindak pidana terorisme. Ini cara-cara jahat, melibatkan banyak pihak dengan parameter yang kabur,” jelas Harits.
Diberitakan sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Selasa (12/02), mengesahkan RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme menjadi undang-undang.
Anggota Dewan serentak menyatakan setuju RUU itu disahkan menjadi Undang Undang, setelah sebelumnya Pimpinan Rapat Priyo Budi Santosa bertanya kepada anggota DPR. “Apakah RUU ini dapat kita setujui menjadi UU?” tanya pimpinan rapat Priyo Budi Santoso.
“Pengaturan UU ini telah disesuaikan dengan koridor hukum nasional, dan memprioritaskan kepentingan nasional,” tegas Ketua Panitia Khusus RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Adang Dorodjatun.
Menurut mantan Wakapolri ini, UU Pendanaan Terorisme membahas mendalam dan komperehensif tentang upaya pencegahan dan pendeteksian dini terhadap tindak pidana terorisme, yang mendorong terjadinya tindak pidana terorisme.