ACEH, muslimdaily.net – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Muhammad Nas mengakui lembaganya masih menghadapi sejumlah kendala dalam menjalankan qanun (Peraturan Perundang-undangan sejenis Peraturan Daerah) syariat Islam. Namun, ia menolak disebut ada diskriminasi dalam penegakan qanun syariat Islam.
“Itu terjadi lantaran qanun yang ada selama ini masih harus disempurnakan,” ujar Muhammad ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat pekan lalu.
Ia mencontohkan, Mahkamah Syariah tidak punya kewenangan menahan para pelanggar syariat Islam meskipun sudah divonis bersalah. “Ketika hendak dieksekusi, bisa jadi orangnya tidak datang. Ini salah satu kendala yang kita hadapi,” ujarnya.
Sebagai solusi, Muhammad berharap Rancangan Qanun Jinayah (Hukum Pidana Islam) dan Rancangan Qanun Acara Jinayah segera dibahas untuk disahkan. Jika rancangan qanun ini diberlakukan, kata Muhammad, qanun lainnya tentang hukum syariat Islam tidak berlaku lagi. “Rancangan Qanun Jinayah ini merupakan penyempurnaan dari qanun-qanun sebelumnya.
Apa saja yang diatur dalam Qanun Jinayah? Sayangnya, Muhammad tak ingat persis. Ia hanya memastikan, hukum rajam bagi pelaku perzinaan yang sebelumnya sempat diusulkan, diputuskan untuk dihapus. “Kita berlakukan secara bertahap, tidak bisa sekaligus,” ujarnya.
Namun, tak semua sependapat Qanun Jinayah adalah solusi. Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariat atau JMSPS menilai banyak perkara lain yang harus mendapat prioritas untuk diatur dengan hukum syariat, seperti lembaga-lembaga pemerintahan dan perbankan di Aceh.
“Sebelum mengurus pidana, benahi dulu pengaturan syariat untuk pemerintahan, perbankan, dan pendidikan,” ujar Affan Ramli, juru bicara JMSPS seperti dikutip ATJEHPOST.com.
Menurut Affan, lembaga-lembaga pemerintahan di Aceh, mulai dari tingkat provinsi sampai gampông (semacam pemerintahan desa) harus diperkuat dengan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan panduan hukum-hukum politik Islam. Selanjutnya, tambah Affan, lembaga-lembaga keuangan dan perbankan harus diatur dengan hukum-hukum ekonomi Islam.
“Juga lembaga-lembaga pendidikan. Meskipun sudah ada qanun yang mewajibkan pendidikan Aceh di semua tingkatannya harus diselenggarakan secara islami, tetapi dalam praktiknya pendidikan Aceh masih dualistik. Ada pendidikan umum dan sekuler dan ada pendidikan agama. Tentu saja ini bukan sistem pendidikan islami,” tutur penulis buku Merajam Dalil Syariat.
Menurut Affan, Qanun Pidana (Jinayah) baru akan berjalan baik jika lembaga-lembaga politik dan pemerintahan, lembaga keuangan dan perbankan, serta lembaga pendidikan sudah diselenggarakan berbasis syariat atau sesuai dengan hukum-hukum dan pemikiran Islam terlebih dahulu.
Itu sebabnya, Affan menyarankan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tak perlu terburu-buru memberlakukan hukum pidana Islam.
“Hal-hal terkait moral masyarakat biar diurus oleh dayah-dayah bersama petua-petua adat yang mengelola pemerintah mukim dan gampong,” kata Affan.