Ada Salah Tafsir dalam Alquran ‘Miracle The Reference’, Penerbit Telah Tarik dari Pasaran

Cover Miracle The Reference

Jakarta (SI ONLINE) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak PT Sygma Examedia Arkanleema segera menarik dan memusnahkan Alquran ‘Miracle The Reference’, yang sudah beredar luas di kalangan masyarakat.

“Ya supaya memang ditarik dan dimusnahkan. Artinya, penafsiran yang tidak betul,” kata Ketua MUI Ma’ruf Amin, Kamis (15/11).

Ini lantaran dalam mushaf Alquran terbitan Sygma tersebut, terjadi kesalahan fatal pada penafsiran Surah Yasin ayat 13-14, yaitu penyebutan nama ‘Yohanes dan Paulus’ sebagai tafsir kata “dua utusan”, serta kata-kata “Rasul-rasul utusan Isa Almasih Putera Maryam”.

Selain itu, Ma’ruf juga mendesak kepada penerbit untuk segera merevisi kesalahan tafsir tersebut, serta menginformasikan letak kesalahan pada cetakan Alquran yang baru. Hal itu untuk menghindari penyesatan umat Islam dalam memahami tafsir ayat Alquran.

“Percetakan silakan saja dilanjutkan, namun harus direvisi terlebih dahulu,” terangnya.

Meski demikian Ma’ruf Amin mengaku tidak kecolongan, atas kesalahan tafsir Surah Yasin ayat 13-14 itu. MUI, kata Ma’ruf, memang tidak mempunyain kewenangan dalam meloloskan atau tidak penerbitan mushaf Alquran dan tafsirnya.

“Bukan kecolongan, karena tidak ada kewenangan,” kata Ma’ruf.

Ma’ruf menjelaskan jika MUI tidak memiliki wewenang mengontrol peredaran Alquran, atau menyeleksi keahlian para ahli tafsir. Menurutnya, MUI hanya berkewajiban memberikan fatwa, terkait persoalan yang dihadapi umat Islam.

Meski tidak memiliki wewenang, namun secara umum Ma’ruf menjelaskan untuk menjadi ahli tafsir, seseorang harus bisa memisahkan antara pendapat pribadi dengan sesuatu pernyataan yang berasal atau memiliki dasar hukum jelas. Dalam hal ini Alquran, hadis sohih Nabi Muhammad, atau pendapat terpercaya para sahabat nabi.

“Sebenarnya kalau menafsirkan itu, ya harus ada pedoman. Tidak boleh membawa penafsiran menurut pikirannya sendiri,” paparnya.

Sama dengan Penodaan Agama

Menurut Ma’ruf, kesalahan dalam menafsirkan ayat Alquran sama dengan melakukan penodaan agama. Pelakunya bisa dibawa ke pengadilan.

“Penafsir memang menodai agama. Dia dikategorikan bisa dibawa ke tingkat pengadilan,” kata Ketua MUI Ma’ruf Amin seperti dikutip merdeka.com, Kamis (15/11).

Menurut Ma’ruf, ke depan dibutuhkan suatu ketentuan dan hukuman yang pasti, kepada para penafsir yang terbukti menyimpang. Salah satu penyimpangan adalah mencampuradukkan pendapat pribadi ke dalam ayat Alquran yang ditafsirkan.

Selain itu, syarat yang disepakati ulama untuk menjadi penafsir haruslah ditaati. Dengan begitu penyimpangan bisa diminimalisir sedini mungkin. “Aturannya seorang penafsir harus faham dan ahli. Ketika tidak ahli, tidak boleh,” katanya.

Ma’ruf mengakui, di Indonesia banyak dijumpai orang dengan gelar penafsir. Namun tidak sedikit juga dari mereka, masih salah kaprah dalam menafsirkan Alquran. Untuk itu, kontrol dari pihak terkait sangat diperlukan, termasuk Kementerian Agama.

Sudah Ditarik dari Peredaran

Penerbit PT Sygma Examedia Arkanleema menarik sedikitnya 10 ribu Alquran ‘Miracle The Reference’ dari toko-toko buku dari seluruh Indonesia. Mereka lalu menggantikannya dengan Alquran yang telah direvisi.

“Sekitar 10 ribu kita tarik dari toko-toko buku kemudian menggantikannya kembali dengan Alquran yang telah kami revisi,” kata Nasional Sales Manejer PT Sygma Examedia Arkanleema Yusuf Subiakto di Banda Aceh, seperti dikutip dari Antara, Kamis (15/11).

Hal tersebut juga disampaikan Yusuf didampingi Technical Content Advaicer H Arif Ramdani MH dalam pertemuan dengan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tengku H Faisal Ali.

“Penarikan dan pergantian dengan yang telah direvisi tersebut untuk menjaga ukuwah. Tidak ada maksud lain dari penerbitan Alquran itu. Kami juga memahami kekeliruan penerjemahan bahasa dari tafsir salah satu ayat itu,” kata H Arif Ramdani.

Dijelaskan, penerbitan Alquran ‘Miracle The Reference’ juga melalui rekomendasi sidang pleno Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran Kementerian Agama RI.

Dia juga menjelaskan, pihaknya telah melakukan penarikan terhadap cetakan secara bertahap dari toko-toko buku besar di sejumlah kota di Indonesia, namun untuk Aceh memang akan dimulai pada bulan ini.

Sebelumnya, kalangan ulama Aceh mendesak penerbit untuk menarik dan segera mengganti Alquran ‘Miracle The Reference’ yang diterbitkan oleh PT Sygma Examedia Arkanleema.

“Desakan itu muncul menyusul keluhan warga terkait kontroversi penyebutan nama ‘Yohanes dan Paulus’ serta kata-kata para rasul yang diutus Isa Almasih as pada penafsiran ayat 13-14 Surah Yasin,” kata Faisal Ali.

Faisal Ali yang juga Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) itu juga mengatakan pihaknya menyambut baik upaya dilakukan penerbit yang menarik kembali Al Quran tersebut dan menukarnya dengan hasil revisi.

Dia menilai, jika bahasa tafsir pada ayat 13-14 Surah Yasin itu tidak direvisi maka berpotensi dapat menimbulkan salah pemahaman, serta bisa menimbulkan penyimpangan akidah.