MUSLIMDAILY – Seorang Muslimah Perancis dijatuhi denda karena mengemudikan mobil sambil mengenakan kerudung bercadar.
Polisi yang menghentikan wanita itu membandingkan menyetir dengan mengenakan cadar sama bahayanya dengan menyetir sambil minum es krim atau makan sandwich atau sambil merokok.
Muslimah tersebut akhirnya membayar denda 28 pounds, berdasarkan Pasal 412 – 6 Undang-undang lalu lintas yang berbunyi: Penglihatan pengemudi tidak boleh dihalangi penumpang lain, atau benda non-transparan pada kaca mobil.
Wanita ini juga dinyatakan telah melanggar larangan cadar yang kontroversial di negara Perancis yang mulai diterapkan April 2011 lalu. Undang-undang cadar itu berisi larangan menyembunyikan wajah di depan umum, termasuk di jalan-jalan, toko-toko, restoran dan mobil di jalan umum.
Polisi mengatakan menghentikan mobil wanita Muslimah tersebut saat mengemudi di Saint-Brieuc, Brittany, hari Kamis.
Hinaan Terhadap Cadar
Presiden Perancis Nicolas Sarkozy menggambarkan cadar sebagai “tanda kehinaan”. Sementara Menteri imigrasi Eric Besson menyebut pengguna cadar sebagai “peti mati berjalan.”
Di Perancis saat ini ada Muslimah bernama Hind Ahmas 32 tahun, ia dijuluki sebagai “martir cadar” di Perancis, saat ini ia menghadapi hukuman dua tahun penjara karena menolak membayar denda 35 pounds atas pelanggaran Undang-undang cadar tersebut.
Hind Ahmas mengatakan bahwa denda akibat penggunaan cadar adalah inkonstitusional, dan ia akan membawa kasus tersebut ke Pengadilan HAM Eropa.
Al Qaidah
Atas diberlakukannya undang-undang cadar di Perancis, pemimpin jaringan Al Qaidah Afrika Utara (AQIM) telah bersumpah akan membalas pada Perancis karena memaksakan undang-undang tersebut.
Dalam sebuah situs, AQIM menyatakan: “Kami akan membalas dendam dengan sadis terhadap Perancis dengan segala cara yang kami mampu, untuk kemuliaan saudari dan putri-putri kami”. (Arbi)