HIDAYATULLAH – Anggota DPRK Banda Aceh mengemukakan, Pemkot lebih peduli olah raga dengan menganggarkan dana besar ketimbang membangun akidah umat yang semakin merosot akibat pengaruh globalisasi saat ini.
“Kami menolak keras pernyataan Wali Kota Banda Aceh yang mengatakan bahwa keengganan eksekutif menandatangani Qanun Akidah dan Akhlak karena dinilai sebagai suatu pemborosan dan tidak menghemat anggaran,” kata Ketua Pansus Qanun,u Subhan M Isa di Banda Aceh.
Dikatakan, anggaran selalu berbanding lurus dengan nilai manfaatnya, kalau hanya satu mobil dinas, kenapa dipermasalahkan, biasanya Pemkot juga melakukan pengadaan puluhan mobil dinas.
Menurutnya, persoalan hari ini hanya terletak pada komitmen dan kesepakatan semua pihak bahwa penanganan akidah dan moral sudah sangat urgen.
“Untuk anggaran pendidikan dan pembinaan akidah mengapa terlalu kritis, namun untuk olah raga Pemkot dengan gampang mengalokasikan anggaran miliaran rupiah,” ucapnya, baru-baru ini.
Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Banda Aceh ini juga mengatakan bahwa keinginan Pemkot agar dewan merevisi qanun yang sudah diparipurnakan tersebut bukanlah persoalan mudah.
“Tidak mudah merevisi kembali qanun yang sudah diparipurnakan, revisi hanya bisa dilakukan jika mendapatkan persetujuan semua fraksi,” jelasnya.
Disebutkannya, untuk tahun 2011 proses pembahasan qanun tersebut sudah tidak mungkin lagi dilakukan, namun jika pun kemudian qanun ini disepakati oleh semua fraksi untuk direvisi baru bisa dilakukan pada tahun 2012.
“Itu pun jika semua fraksi menyetujuinya. Jika tidak maka qanun ini akan mandeg lagi,” tambahnya, dalam laman Harian Aceh.
Sebagaimana diketahui DPRK Banda Aceh telah menggagas qanun inisiatif, yakni Qanun Pendidikan Akidah dan Akhlak. Qanun tersebut sudah disetujui dan disahkan oleh DPRK pada rapat paripurna tanggal 14 November 2011.
Namun hingga saat ini Pemkot Banda Aceh belum menyetujui qanun tersebut dan hingga saat ini Wali Kota Banda Aceh belum bersedia untuk menandatanganinya. (Arbi)