ALISLAMU.COM – Pengadilan pidana Kuwait Rabu (7/11) pagi kemarin menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun inabsensia kepada Yasir Habib. Yasir Habib didakwa karena kasus penghinaan Istri Nabi, Ummul Mukminin Aisyah RA dan penodaan agama.
Dewan Kementrian Kuwait menginstruksikan pihak yang berwenang agar segera menyelesaikan prosedur yang diperlukan untuk menuntut Yasir Habib secara Yudisial, supaya dia mendapatkan hukuman setimpal atas tindakan keji dan amoralnya tersebut, ungkap harian Kuwait Al-Wathan.
Menjelang akhir September lalu, pemerintah Kuwait sebenarnya sudah mencabut hak kewarganegaraan Yasir Habib, selain alasan penghinaan terhadap para sahabat dan istri Rasulullah, ia juga memiliki kewarganegaraan ganda Kuwait-Inggris yang menurut aturan pemerintah Kuwait hal tersebut terlarang.
Dua pengacara, Doam Alamuezari dan Adel Abdul Hadi mengakui hukuman yang dijatuhkan atas Yasir Habib sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Pemerintah Kuwait terpaksa meminta bantuan Interpol untuk menangkap Yasir Habib yang masih buron ini di negara manapun, supaya hukuman terhadap dirinya bisa segera direalisasikan.
Sebelumnya pemerintah Kuwait sudah menangkap Yasir Habib atas tuduhan sektarianisme berupa penodaan terhadap simbol-simbol Islam dan ancaman terhadap keamanan nasional. Ulama’ muda Syiah ini dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun pada Mei 2004 lalu. Hal ini mendapat kecaman dari berbagai organisasi di dunia yang mengatasnamakan HAM, termasuk Amnesty International dan Departemen Luar Negeri AS, sehingga dia hanya menjalani masa hukumannya selama tiga bulan dengan dalih “kesalahan administratif”.
Tak berapa lama kemudian, pemerintah Kuwait merilis surat penangkapan terhadap Yasir Habib untuk yang kedua kalinya, tetapi buronan ini berhasil melarikan diri ke Irak dan Iran, kemudian dia menetap di London dan memperoleh suaka politik dari pemerintah Inggris. (Arbi/islmtdy)