Untuk Pertama Kalinya, Prancis Denda Pemakai Cadar

Cadaringgris

Alislamu.com – Pengadilan Meaux, Prancis, Kamis(22/9) menjatuhkan denda kepada dua muslimah karena memakai niqab di muka umum. Ini adalah keputusan pengadilan untuk kali pertama setelah Prancis memberlakukan larangan pemakaian niqab dan sejenisnya di tempat umum, April lalu.

Pengadilan menjatuhkan denda kepada Hind Ahmas(32 th) 120 euro dan Najah Ali (36 th) 80 euro karena memakai niqab di depan balai kota Meaux, timur Paris, Mei lalu.

Terhadap keputusan ini Ahmas berkata, “Bagi kami masalahnya bukan jumlah denda tetapi prinsipnya,” ujarnya.

“Kami tidak dapat menerima bahwa perempuan dijatuhi hukuman karena mereka bebas mengekspresikan keyakinan agama mereka.”

Ahmas berencana mengajukan banding ke Mahkamah HAM Eropa. ’’Dengan dijatuhkannya denda itu, saya bisa membawa (kasus saya) ke Mahkamah HAM Eropa. Sanksi itu terlalu berlebihan,’’ ujarnya. (ist/anam)