Koran Rusia: Amerika Lancarkan Perang Kotor Terhadap Islam

Surat kabar Rusia, Pravda, Rabu (13/07), menyebutkan bahwa Amerika melancarkan perang kotor terhadap orang berkulit hitam, latin, aktivis politik dan umat Islam. Amerika akan memerangi keyakinan umat Islam dan etnis yang berbeda, dan menjadikan mereka sebagai kambing hitam dalam perang melawan teroris.

Melihat fakta itu, seolah media di Amerika menutup mata akan ketidak adilan Amerika yang merugikan banyak orang, terutama orang-orang yang terindas. Umat Islam dituduh sebagai teroris, padahal mereka tidak bersalah, tapi hanya karena mereka telah dipilih oleh AS sebagai target atau kehadiran mereka di Amerika Serikat pada waktu yang salah.

Surat kabar itu bertanya-tanya, “mengapa muslim dijadikan target? Padahal mereka mengajarkan kecintaan, tidak kebencian, perdamaian bukan kekerasan dan keserakahan, toleransi, dan mereka bukanlah teroris.” Sebagaimana dikutip oleh Islammemo.cc, Kamis (14/07).

“Mengapa umat Islam yang menjadi target, padahal nilai-nilai ajaran agamanya juga ada pada orang-orang Kristen dan Yahudi? Amerikalah yang bisa menjawab pertanyaan ini, karena mereka telah melancarkan perang global terhadap Islam, bahkan di dalam wilayahnya,” jelas koran Rusia itu.

Menteri luar negeri Amerika pernah mengumumkan, bahwa gerakan pemuda Somalia adalah sebuah organisasi jaringan teroris. Padahal faktanya, mereka hanyalah para pemuda Somalia yang berperang untuk mendapatkan kemerdekaan, bukan teroris. Mereka dijadikan kambing hitam untung keuntungan politik kotor di Amerika.

Sejak peristiwa 11 September 2001, Amerika telah melakukan kejahatan perang yang keji dan kejahatan terhadap manusia di berbagai negara, termasuk di Somalia. Sejak itu, Amerika telah mengumumkan perang terhadap Islam dan membunuh jutaan manusia tak berdosa.

Surat kabar Rusia itu menutup beritanya, bahwa dalam peraturan Mahkamah Pidana Internasional, yang didirikan berdasarkan Statuta Roma pada bulan Juli 2002, bahwa kejahatan perang dan kejahatan terhadap manusia merupakan tindak pidana. Tapi sayangnya, aturan Mahkamah Pidana Internasional itu hanya berlaku untuk negara-negara Islam dan lemah, tidak untuk negara seperti Amerika. (Fani/ism)