Aliran Sesat Marak, Pemerintah Kota Banda Aceh Bentuk KPA-PAI

Maklumat

Tugas dan fungsi Komite Penguatan Akidah dan Peningkatan Amalan Islam (KPA-PAI) tidak akan berbenturan dengan Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh.

“Malah, komite ini memperkuat peranan Dinas Syariat Islam dalam menguatkan akidah masyarakat,” kata Sekretaris KPA-PAI Zahrul Fajri di Banda Aceh, Selasa (24/5).

KPA-PAI yang dibentuk pemerintah kota diketuai Wakil Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal. Pembentukan komite ini untuk mengantisipasi maraknya penyebaran ajaran sesat sejak dua bulan terakhir. “Tugas dan fungsi komite tersebut tidak hanya sebatas mengantisipasi penyebaran ajaran sesat, tetapi juga menguatkan akidah masyarakat Kota Banda Aceh yang mayoritas Islam,” tambah Zahrul.

KPA-PAI, kata dia, berperan sebagai lembaga lintas sektoral antar satuan kerja perangkat daerah yang memayungi masalah penguatan akidah dan peningkatan amalan Islam. Komite ini membantu dinas-dinas terkait untuk mengkomunikasikan masalah penerapan Syariat Islam.

Menurut Zahrul, keberadaan komite ini akan memudahkan Dinas Syariat Islam bekerja sama dengan berbagai perangkat kerja pemerintah, karena keanggotaan KPA-PAI melibatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Nantinya, komite tersebut akan dibentuk di tingkat kecamatan dan gampong (desa). Komite di setiap jenjang memiliki majelis yang akan merumuskan berbagai hal terkait penguatan akidah dan peningkatan amalan Islam. Di tingkat kota ada enam majelis, di tingkat kecamatan tiga majelis, dan dua majelis di tingkat gampong. Keanggotaan majelis ini berasal dari pakar pendidikan Islam maupun tokoh masyarakat. (Fani/rpb)