Kehadiran produk halal memang diperuntukkan untuk memberi ketenangan batin bagi konsumen muslim yang mengkonsumsinya. Oleh karena itu pengaturan yang jelas akan produk halal bukanlah merupakan suatu bentuk diskriminasi.
Selama lebih dari 21 tahun LPPOM MUI secara konsisten menjaga ketentraman batin umat Islam dalam mengkonsumsi produk halal. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan bahwa mereka menghargai dan mengapresiasi kerja keras Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama ini.
Demikian diungkapkan Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera, H. Ahmad Zainuddin, Lc., saat membuka diskusi tentang Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) dengan Pimpinan MUI dan LPPOM MUI, di Senayan, Jakarta, Kamis (19 Mei 2011).
Dalam diskusi tersebut, hadir Ketua MUI KH. Amidhan, Direktur LPPOM MUI Ir. Lukmanul Hakim, MSi dan Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir. Hj. Osmena Gunawan. Sedangkan dari PKS selaku tuan rumah, hadir antara lain H. Ahmad Zainuddin, Lc, Rahman Amin, Iskan Qolbu Lubis, Jazuli Juwaini dan beberapa staf ahli di fraksi tersebut.
RUU JPH menurut Ahmad Zainuddin, merupakan tonggak penting bagi konsumen Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Peraturan tersebut diperlukan agar konsumen tidak tersesat mengkonsumsi barang non halal, sehingga memang perlu ada pembedaan yang jelas antara produk yang halal dengan produk yang tidak halal.
Anggota Komisi VIII dari PKS yang lain, Jazuli Juwaini menambahkan bahwa pengaturan produk halal bukan merupakan diskriminasi. Sebab, hal tersebut merupakan hak konsumen muslim untuk memperoleh informasi yang sejelas-jelasnya tentang halal dan tidak halalnya sebuah produk yang akan dikonsumsi. Oleh karena itu, lembaga sertifikasi halal, dalam hal ini LPPOM MUI dan Komisi Fatwa harus benar-benar independen.
Ketua MUI, H. Amidhan menjelaskan bahwa selama ini baik LPPOM MUI maupun Komisi Fatwa tidak bisa dipengaruhi oleh kepentingan apapun, baik kepentingan perdagangan maupun kepentingan politik praktis. Selain itu, dalam memberikan fatwa, seluruh anggota Komisi Fatwa harus sepakat dalam memutuskan sesuatu. Jika ada satu saja anggota yang tidak sepakat maka keputusan harus ditunda karena Komisi Fatwa tidak mengenal istilah voting dalam mengambil keputusan.
Sementara itu, Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim, MSi, menambahkan bahwa independensi dan integritas auditor halal merupakan salah satu persyaratan utama di lembaga yang dipimpinnya.
“Godaan bagi auditor halal sangatlah besar, di sisi lain, tanggung jawabnya juga sangat besar baik kepada organisasi maupun kepada Allah swt. Oleh karena itu, sungguh berbahaya jika seorang auditor halal berani mengorbankan integritas dan kejujurannya hanya demi kepentingan sesaat,” ujar Lukmanul Hakim. (Fani/dtk)