
Hakim Andrea Teixeira mengatakan dalam putusannya, Senin (25/4), bahwa Raul Oliveira Dias Alves, mantan inspektur polisi Brazil telah melanggar hukum Brazil.
Sebagaimana dikutip Washingtonpost, Selasa (26/4), hakim Andrea Teixeira menyatakan pensiunan polisi itu telah melanggar hukum Brasil yang menjamin kebebasan beragama.
Dias Alves, dihukum layanan masyarakat selama dua tahun karena menyinggung seorang wanita Muslimah berjilbab di ibu kota Rio de Janeiro.
Dias Alves terbukti secara verbal menegur wanita itu, seorang warga negara Brazil, di dalam sebuah toko roti tahun lalu. Dengan keras ia mengeluarkan komentar menghina jilbabnya.
Menurut sensus tahun 2000, kaum Muslim Brazil berjumlah sekitar 27, 239 jiwa, terutama terkonsentrasi di negara bagian Sao Paulo dan Parana. Para pemimpin komunitas Muslim di Brazil memperkirakan, terdapat antara 700.000 sampai tiga juta Muslim.
Fasilitas ibadah diperkirakan sekitar 60 masjid, pusat Islam, dan asosiasi Islam di Brazil. Diperkirakan terdapat 10.000 mualaf yang tinggal di Brazil. Negara itu tampaknya telah menjadi sebuah pusat untuk Islam di Amerika Latin. Selama 30 tahun terakhir, Islam semakin terlihat nyata di dalam masyarakat Brazil tidak hanya dengan membangun Masjid, tapi juga perpustakaan, pusat seni, sekolah, dan media.
Pertumbuhan Islam di Brazil ditunjukkan dengan fakta bahwa dua dari tiga terjemahan bahasa Portugis dari Al-Qur’an disusun oleh penerjemah Muslim di Sao Paulo.
Pengadilan akan menetapkan lebih lanjut bagaimana dan di mana Alves akan melakukan kerja sosial. Untuk semantara, ia juga dilarang bepergian selama akhir pekan dalam waktu yang belum ditentukan.
Red: Fani
Sumber: Hidayatullah