
Menteri Departemen Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Jamil Khir Baharom menyatakan, non-Muslim yang mengutip ayat Al-Quran dengan motif tersembunyi ingin menimbulkan kebencian dan niat jelek, bisa dipidanakan dengan menggunakan hukum pidana yang berlaku di Malaysia.
Khir Baharom, seperti dilansir situs The Star, mengatakan, sementara ini belum ada hukum yang melarang non-Muslim mengutip ayat Al-Quran. Non-Muslim boleh mengutip ayat Qur’an hanya jika ia memang sedang belajar tentang Islam.
“Tidak ada larangan dalam Islam bagi non-Muslim yang mengutip ayat Qur’an jika itu dilakukan untuk memahami agama Islam. Berdasarkan fatwa Dewan Fatwa Nasional, pemerintah berwenang mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan ayat-ayat Al-Quran dengan maksud tersembunyi atau untuk mempertanyakan tentang praktek-praktek dalam Islam,” ujar Baharom.
“Ini untuk memastikan bahwa kehidupan harmonis antar etnis, terpelihara,” sambungnya.
Lebih lanjut Khir Baharom mengatakan, Dewan Fatwa Nasional pada 3 Desember 2010 sudah mengeluarkan fatwa bahwa non-Muslim yang mengutip atau menafsirkan ayat-ayat Al-Quran berdasarkan pemikirannya sendiri, dan melakukannya dengan bukan untuk maksud yang baik, bisa dikenakan dakwaan melecehkan kita suci Al-Quran.
Ditanya soal fatwa yang dikeluarkan Mufti negara bagian Perak yang isinya melarang muslim berjoget Poco-Poco, Khis Baharom mengatakan bahwa masalah itu merupakan hak negara bagian setempat untuk mengeluarkan keputusan.
“Masalah keagamaan berada di bawah juridiksi dewan urusan Islam negara bagian masing-masing,” tukasnya.
Red: Fani
Sumber: Eramuslim