Seorang wanita muslimah yang berkebangsaan Irak, Ranin, menggugat Ketua Mahkamah, William Callahan, ke pengadilan karena dianggap telah melanggar kebebasan dan haknya untuk mengenakan cadar. Pasalnya, ketika di ruang sidang ia dipaksa untuk melepas cadarnya. Namun, pengadilan federal AS menolak gugatan wanita muslimah tersebut. Pasalnya, Ranin tidak punya bukti yang cukup kuat untuk menggugat.
Penolakan oleh Pengadilan Federal AS terhadap gugatan Ranin, karena pengadilan merasa tidak ada unsur paksaan ketika menyuruh kepada Ranin untuk melepas cadarnya. Pasalnya, ketika disuruh melepas cadarnya Ranin tidak menolaknya dengan tegas.
Alasan federal itu dibenarkan oleh Ranin, tapi ketika itu ia mengaku sedang dalam kondisi ketakutan. Ketika berada di ruang persidangan, sangat sulit baginya untuk mengatakan "tidak" kepada hakim. Terlebih, ketika itu ia dipojokkan oleh para hakim yang ada. (Ism/Fani)