Ketua Majelis Perwakilan Rakyat Prancis, Bernard Accoyer, Selasa (06/04), menegaskan, majelis kami akan mengeluarkan keputusan resmi pada 11 Mei mendatang untuk melarang wanita muslimah mengenakan cadar. Kepada para wartawan, setelah mengadakan pertemuan dengan para tokoh parlemen, Accoyer menyatakan, "Hampir semua warga Prancis mendukung pelarangan cadar. Pemakaian cadar akan dilarang selamanya di bumi Prancis."
Keputusan pelarangan jilbab oleh Majelis Perwakilan Rakyat Prancis akan menjadi prioritas pertama, sekalipun menyebabkan perdebatan panjang.
Sementara itu, beberapa waktu yang lalu Majelis Konstituante Nasional Prancis telah menegaskan bahwa keputusan pelarangan cadar tidak mempunyai dasar hukum.
Pada kesempatan lain, Majelis Konstituante Nasional Prancis juga menegaskan, kalaulah keputusan pelarangan cadar itu disetujui maka keputusan pelarangan cadar itu hanya untuk menjaga keamanan dan pemalsuan data, serta hanya berlaku di tempat-tempat umum tertentu.
Menurut Majelis itu, pelarangan cadar akan menyebabkan permasalahan pada undang-undang yang ada, karena undang-undang itu hanya diperuntukkan bagi kaum wanita.
Namun demikian, keputusan pelarangan cadar ini tetap mendapat dukungan dari Presiden Perancis, Nicolas Sarkozy. "Cadar tidak cocok bagi wanita dan bertentangan dengan kemuliaannya," tegasnya.
Undang-udang itu nantinya akan berlaku bagi 2000 kaum muslimah di Prancis, sebagaimana data yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri Prancis. (Ist/Fani)