Majelis Konstituante Nasional Prancis, Selasa (29/30), menyatakan, pembuatan undang-undang pelarangan cadar tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Hanya saja, membuka wajah di beberapa tempat hanyalah untuk menjaga keamanan. Perihal itu kini telah dilaporkan oleh Majelis Konstituante Nasional Prancis kepada Perdana Menteri, François Fillon. Dalam laporan itu, selain menjelaskan akan tidak adanya dasar hukum yang kuat, juga dijelaskan kalaulah undang-undang pelarangan cadar itu diperbolehkan, itu hanyalah untuk memberi keamanan kepada publik, menghindari pemalsuan identitas, dan lain sebagainya.
Jadi, seorang wanita harus membuka cadarnya hanya di beberapa tempat saja atau di tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh hukum.
Perdana Menteri Prancis, Francois Fillon, pada akhir januari lalu menyatakan harapannya terhadap terbentuknya undang-undang ini. Ia berharap kepada Majelis Konstituante Nasional Prancis, supaya dapat membuat undang-undang pelarangan cadar di tempat-tempat umum ini seefektif mungkin. (Ism/Fani)