Hari ini, Prancis akan memutuskan undang-undang yang membatasi pemakaian cadar di tempat umum, tapi bukan di jalan-jalan. Perdana Menteri Prancis, Francois Fillon, pada akhir januari lalu menyatakan harapannya terhadap terbentuknya undang-undang ini. Ia berharap supaya undang-undang pelarangan cadar di tempat-tempat umum ini dapat diputuskan seefektif mungkin.
Terkait dengan tempat-tempat yang dilarang mengenakan cadar dan tempat-tempat yang diperbolehkan mengenakannya, akan diumumkan pada hari ini (30/3) oleh pemerintah Prancis. Demikian menurut laporan dari berbagai surat kabar Prancis.
Pemerintah Prancis bersikeras untuk segera mungkin mengesahkan undang-udang pelarangan cadar ini, karena di mata mereka, pemakaian cadar tidak lah sesuai dengan martabat wanita.
"Menutup wajah seluruhnya (memakai cadar), tidak lah sesuai dengan martabat wanita," tegas Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy.
Pembuatan undang-undang pelarangan cadar ini pun picu perdebatan antara pemerintah dengan 2000 ummat Islam Prancis. Pasalnya, jumlah ummat Islam di Prancis termasuk terbesar di Eropa. Sedikitnya, 5-6 juta jiwa ummat Islam yang tinggal di Prancis. (aby/Fani)