Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Hukuman tidak boleh dilaksanakan di dalam masjid dan seorang ayah tidak dihukum mati karena membunuh anaknya." Diriwayatkan dari Umar bin Khattab r.a, ia berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, 'Seorang ayah tidak dihukum mati karena membunuh anaknya'," (Shahih, HR Abu Dawud [1400]).
Dalam bab ini terdapat beberapa hadits lain yaitu dari Ibnu Abbas dan Maqtal bin Yasar r.a.
Kandungan Bab:
Seorang ayah tidak dihukum mati karena membunuh anaknya. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 3/494-494.