Bagaimana Hukumnya Orang yang Berpuasa Enam Hari pada Bulan Syawal Bagi Orang yang Punya Tanggungan

Puasa1

Jawaban:

Jawabannya adalah sabda Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam, “Barangsiapa berpuasa Ramadhan dan dilanjutkan dengan enam hari di bulan syawal maka pahalanya seperti puasa setahun penuh.”(Diriwayatkan Muslim)

Jika seseorang mempunyai tanggungan mengqada’ lalu ingin mengerjakan puasa syawal enam hari, apakah dia berpuasa sebelum ataukah sesudah mengqadha’ puasa Ramadhan?

Misalnya ada seseorang yang berpuasa di bulan Ramadhan dua puluh empat hari dan dia masih punya tanggungan mengqadha’ enam hari, jika dia berpuasa syawal enam hari sebelum mengqadha’ enam hari yang ditinggalkannya, maka dia tidak bisa dikatakan bahwa berpuasa Ramadhan dan dilanjutkan dengan puasa syawal, karena seseorang tidak bisa dikatakan telah berpuasa Ramadhan kecuali jika menyempurnakannya. Dengan demikian tidak mendapatkan pahala puasa syawal enam hari itu kecuali bagi orang yang telah mengqadha’ puasa Ramadhan yang ditinggalkannya.

Masalah ini tidak termasuk masalah yang diperselisikan oleh para ulama tentang bolehnya seseorang mengerjakan puasa sunnah bagi orang yang punya tanggungan mengqadha’ puasa Ramadhan, karena perselisihan itu di selain enam hari bulan syawal. Sedangkan tentang puasa enam hari di bulan syawal, tidak mungkin mendapatkan pahalanya kecuali bagi orang yang menyempurnakan puasa Ramadhan.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 515 -516.