Jawaban:
Mencium bau wangi tidak membatalkan puasa baik minyak maupun asap kayu gaharu. Tetapi, jika yang dicium adalah asap kayu gaharu, maka dia tidak boleh menghirup asapnya secara langsung, karena pada asap itu ada jisim yang biasa masuk ke dalam perut sehingga membatalkan, seperti air dan sebagainya. Adapun jika hanya sekedar menciumnya saja tanpa menghirupnya tidak sampai ke perut, maka hukumnya boleh.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 505.