
Jawaban:
Darah yangkeluar karena melepas gigi dan sebagainya tidak membatalkan puasa, karena hal itu tidak memberikan pengaruh seperti pengaruh yang ada pada berbekam, sehingga tidak membatalkan.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 504.