Allah berfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik,” (an-Nuur: 4).
Allah Ta’ala juga berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la’nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. Di hari itu, Allah akan memberi mereka balasan yag setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah-lah yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesutatu menurut hakikat yang sebenarnya),” (an-Nuur: 23-25).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, dari Rasulullah saw., bahwa beliau bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mendatangkan kebinasaan.” Para sahbat bertanya, “Apakah ketujuh perkara itu, wahai Rasulullah?” Rasulullah saw. menjawab, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan syari’at, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan pertempuran, dan melontarkan tuduhan zina terhadap wanita-wanita mukminah yang terjaga dari perbuatan dosa dan tidak tahu menahu dengannya,” (telah disebutkan takhrijnya).
Kandungan Bab:
- Kerasnya pengharaman menuduh berzina wanita mukminah yang terjaga dari perbuatan dosa dan tidak tahu menahu dengannya. Dan penjelasan bahwasanya perbuatan itu termasuk dosa besar dan terdapat di dalamnya laknat, adzab, dan disyari’atkannya hukuman.
- Hukum menuduh laki-laki baik sama dengan menuduh wanita baik-baik. Para ulama tidak membedakan antara keduanya.
- Hukuman bagi pelaku perbuatan ini mengandung tiga hukuman: dicambuk sebanyak delapan puluh kali, tidak diterima persaksiannya, dan pelakunya dihukumi fasik.
- Para ulama berselisih pendapat tentang hukum menuduh budak berbuat zina, apakah wajib dijatuhkan hukuman ataukah tidak? Dan telah disebutkan pendapat yang rajih yakni wajibnya dijatuhkan hukuman dalam kitab al-‘itqu.
- Terangkatnya hukuman bagi palaku jika ia mendatangkan empat orang saksi.
- Barangsiapa menuduh seseorang melakukan liwath (homosek) atau mengeluarkan seorang dari nasabnya yang ma’ruf, maka ia dicambuk sebagaimana hukuman menuduh zina.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/453-463.