1. PENGERTIAN HIBAH
Hibah, huruf haa’ dikasrah dan baa’ difathah, adalah pemberian seseorang akan hartanya kepada orang lain di masa hidupnya dengan cuma-cuma, tanpa imbalan.
2. DORONGAN MELAKUKAN HIBAH
Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Wahai para wanita muslim, janganlah sekali-kali seorang tetangga perempuan merasa hina memberikan kepada tetangganya yang perempuan, walaupun sekedar ujung kuku kambing.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari V: 197 no: 2566 dan Muslim II: 714 no: 1030).
Juga darinya (Abu Hurairah ra), bahwa Nabi saw bersabda, “Saling memberi hadiahlah di antara kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” (Hasan: Shahibul Jami’us Shaghir no: 3004 dan Irwa-ul Ghalil 1601, Baihaqi VI: 169).
3. MENERIMA HIBAH (PEMBERIAN) YANG SEDIKIT
Dari Abu Hurairah ra dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Kalau aku diundang untuk menghadiri jamuan satu lengan (kambing), niscaya kuterima.” (Shahih: Shahihul Jami’ no: 5268 dan Fathul Bari V: 199 no: 2568).
4. HADIAH YANG TIDAK BOLEH DITOLAK
Dari ‘Azrah bin Tsabit al-Anshari, ia berkata, ”Saya pernah datang menemui Tsumamah bin Abdullah, lalu ia memberi minyak wangi kepadaku. Ia berkata, “Adalah Anas ra tidak pernah menolak (hadiah) minyak wangi dan dari Anas bahwa Nabi saw tidak pernah menolak (hadiah) minyak wangi.” (Shahih: Shahihul Tirmidzi no: 2240, Fathul Bari V: 209 no: 2582 dan Tirmidzi IV: 195 no: 2941).
Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Ada tiga hal yang pemberiannya tidak boleh ditolak: (pertama) sandaran (bantal), (kedua) minyak wangi, dan (ketiga) susu.” (Hasan: Shahih Tirmidzi no: 2241, dan Tirmidzi IV: 199 no: 2942).
5. MEMBALAS HIBAH
Dari Aisyah ra, ia berkata, “Rasulullah saw menerima hadiah dan biasa membalasnya.” (Shahih: Fathul Bari V: 210 no: 2585, ’Aunul Ma’bud IX: 451 no: 3519 dan Tirmidzi III: 227 no: 2019).
6. ORANG YANG PALING UTAMA MENERIMA HADIAH
Dari Aisyah ra, ia berkata: Saya pernah bertanya, “Ya Rasulullah, sesungguhnya saya mempunyai dua tetangga, lalu yang manakah yang kuberikan hadiah?” Jawab Beliau, “Yang pintunya lebih dekat kepadamu di antara mereka berdua.” (Shahih: Fathul Bari V: 219 no: 2595 dan ’Aunul Ma’bud XIV: 63 no: 5133).
Dari Kuraib, mantan budak Ibnu Abbas, bahwa Maimunah binti al-Harits menginformasikan kepadanya bahwa ia (Maimunah) pernah memerdekakan seorang budak perempuan yang dihamili tuannya tanpa seizin Nabi saw. Kemudian tatkala tiba hari yang menjadi gilirannya (Maimunah bin al-Harits) maka ia berkata, ”Ya Rasulullah, tidaklah engkau tahu bahwa saya telah memerdekakan budak perempuanku.” Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya kalau engkau berikan ia kepada paman-pamanmu, niscaya pahalamu lebih besar.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari V: 217 no: 2592, Muslim II: 694 no: 999, ‘Aunul Ma’bud V: 109 no: 1674).
7. PENGHARAMAN SIKAP MENGUTAMAKAN SEBAGIAN ANAK DALAM HAL HIBAH
Dari Nu’man bin Basyir ia berkata: Ayahku pernah menshadaqahkan sebagian hartanya kepadaku. Kemudian Ibuku, ’Amrah binti Rawahah ra menyatakan, ”Aku tidak ridha (terhadap shadaqah ini) hingga engkau mempersaksikan kepada Rasulullah saw.” Kemudian ayahku berangkat menemui Rasulullah saw untuk mempersaksikan shadaqah yang kuterima ini kepadanya. Maka, Rasulullah bertanya kepada ayahku: “Apakah engkau lakukan hal ini terhadap seluruh anakmu?” Jawabnya, “Tidak.” Maka Rasulullah bersabda, “Bertakwalah kepada Allah dan bersikap adillah terhadap anak-anakmu.” Kemudian ayahku kembali (pulang), lalu dia membatalkan shadaqah itu. Dalam riwayat yang lain, Rasulullah bersabda, “Maka kalau begitu janganlah engkau menjadikan diriku sebagai saksi; karena sesungguhnya aku tidak mau menjadi saksi atas perbuatan yang sewenang-wenang.” Dalam riwayat yang lain (lagi) disebutkan bahwa Beliau bertanya, “Apakah kamu merasa senang apabila mereka (anak-anakmu) itu sama-sama bakti kepadamu?” Dijawab, “Ya, tentu.” Maka Rasulullah bersabda, “Maka kalau begitu, janganlah (kamu bersikap pilih kasih).” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari V: 211 no: 2587, Muslim III: 1241 1623, ’Aunul Ma’bud IX: 457 no: 3525).
8. TIDAK HALAL SESEORANG MENGAMBIL KEMBALI PEMBERIANNYA DAN TIDAK PULA MEMBELINYA
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi saw bersabda, “Bagi kita tidak ada perumpamaan yang lebih buruk (lagi) daripada orang yang mengambil kembali pemberiannya, seperti anjing yang menelan kembali muntahnya.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari V: 234 no: 2622 dan ini lafadz bagi Imam Bukhari, Muslim III: 1240 no: 1622, ’Aunul Ma’bud IX: 454 no: 3521, Tirmidzi II: 383 no: 1316 dan Nasa’i VI: 265).
Dari Zaid bin Aslam dari bapaknya, ia bercerita: Saya pernah mendengar Umar bin Khattab ra berkata, “Saya pernah membelikan (seseorang) perbekalan untuk jihad di jalan Allah yang diletakkan di atas punggung kuda, lalu perbekalan tersebut dihilangkan kemudian saya bermaksud hendak membelinya darinya, dan saya menduga ia akan menjualnya dengan harga murah. Kemudian kutanyakan hal itu kepada Nabi saw, maka Rasulullah menjawab, “Janganlah engkau beli barang itu, walaupun ia memberi kepadamu dengan (harga) satu dirham, maka sesungguhnya orang yang menarik kembali shadaqahnya laksana anjing menelan muntahnya.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari III: 353 no: 1490, Muslim III: 1239 no: 1620, Nasa’i V: 108, Tirmidzi meriwayatkan secara ringkas II: 89 no: 663 dan ’Aunul Ma’bud IV: 483 no: 1578).
Pengecualian dari ketentuan di atas adalah pemberian seorang ayah yang memberi kepada anaknya.
Dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas ra, keduanya mengatakan hadits ini dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Tidak halal bagi seorang laki-laki yang memberi sesuatu kemudian memintanya kembali, melainkan seorang ayah menarik kembali pemberian yang ia berikan kepada anaknya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7655, ’Aunul Ma’bud IX: 455 no: 3522, Tirmidzi II: 383 no: 1316, Nasa’i VI: 265 dan Ibnu Majah II: 795 no: 2377).
Jika pihak diberi hadiah mengembalikannya, maka tidak mengapa pihak pemberi hadiah mengambilnya kembali. Dari Aisyah ra, bahwa Nabi saw pernah shalat pada sehelai kain yang bergaris-garis, lalu sekejap Beliau melihat pada garis-garisnya. Tatkala usai shalat, Beliau bersabda, “Bawalah kain ini kepada Abi Jahm dan datangkanlah untukku kain tebal yang polos dari Abi Jahm; karena sesungguhnya ia tadi (sempat) membuatku lalai dari shalatku.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari I: 482 no: 373, Muslim I: 391 no: 556, ’Aunul Ma’bud III: 182 no: 901 dan Nasa’i II: 72).
Dari Sha’b bin Jatsamah al-Laitsi -ia adalah salah seorang sahabat Nabi saw-, bahwa ia pernah memberi hadiah kepada Rasulullah saw berupa keledai liar di daerah Abwaa’ -atau di Waddan-. Kala itu Beliau sedang berihram, lalu Beliau menolaknya. Sha’b berkata, “Ketika Beliau melihat (rasa kesal) di wajahku karena Beliau mengembalikan hadiahku kepadaku,” maka Beliau bersabda, “Kami benar-benar tidak layak menolak hadiahmu, namun kami dalam keadaan berihram.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari IV: 31 no: 1825, Muslim II: 850 no: 1193, Tirmidzi II: 170 no: 851, Ibnu Majah II: 1032 no: 3090 dan Nasa’i V: 183).
9. ORANG YANG BERSHADAQAH KEMUDIAN MEWARISINYA
Dari Abdullah bin Buraidah dari bapaknya ra, katanya: Telah datang seorang perempuan kepada Nabi saw, lalu bertutur; “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku telah menshadaqahkan budak perempuanku kepada ibuku, namun (sekarang) dia telah meninggal dunia.” Jawab Beliau, “Mudah-mudahan Allah memberimu pahala, dan ia menjadi harta warisan bagimu.” (Shahih: Shahih Tirmidzi no: 535, Muslim II: 805 no: 1149, Tirmidzi II: 89 no: 662 dan ‘Aunul Ma’bud VIII: 79 no: 2860).
10. APARAT PEMERINTAH YANG MENERIMA HADIAH ADALAH GHULUL (PENGKHIANAT)
Dari Abi Humaid as-Saidi ra ia bercerita: Nabi saw pernah mempekerjakan seorang sahabat dari (Bani) al-Azd, bernama Ibnul Utabiyah untuk memungut zakat. Tatkala ia kembali (kepada Rasulullah saw), ia berkata, “Ini untukmu dan ini hadiah yang dihadiahkan orang kepadaku.” Kemudian Nabi saw segera naik mimbar, lalu memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian bersabda, “Pantaskah seorang amil zakat yang kami kirim (untuk menarik zakat), lalu datang (kepadaku) lantas berkata, ’Ini untukmu dan ini untukku.’ Mengapa ia tidak duduk-duduk di rumah bapaknya dan ibunya, lalu ia memperhatikan, adakah orang yang memberi hadiah kepada dirinya ataukah tidak ada? Demi Dzat yang diriku berada dalam kekuasaan-Nya, ia tidak akan datang dengan membawa hasil pemberian ilegal itu, melainkan ia akan datang pada hari kiamat dengan memikul barang itu di lehernya. Jika ia berupa unta, maka unta itu melenguh; jika ia berupa sapi betina, maka sapi tersebut menguak; jika ia berupa kambing, maka ia mengembek.” Kemudian beliau mengangkat tangannya hingga kami melihat bulu ketiaknya, lalu Beliau bersabda (lagi), “Ingatlah, aku telah menyampaikan, tiga kali.” (Muttafaqun’alaih: Fathul Bari XIII: 164 no: 7174, Muslim III: 1463 no: 1832 dan ’Aunul Ma’bud VIII: 162 no: 2930).
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 715 – 722.