Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Do’a salah seorang kalian akan dikabulkan selama ia tidak tergesa-gesa (meminta pengabulannya) sehingga ia berkata, ‘Aku sudah berdo’a namun tidak juga dikabulkan’,” (HR Bukhari [6341] dan Muslim [2735]).
Kandungan Bab:
- Manusia adalah makhluk yang suka tergesa-gesa, dan tergesa-gesa ini akan membuat sesuatu itu dipandang lambat sehingga mengakibatkan munculnya persaan hilang harapan dan putus asa pada diri orang yang tergesa-gesa. Akhirnya ia tidak lagi berdo’a hingga mengakibatkan dirinya berpaling dari sebuah kebaikan.
- Orang yang tergesa-gesa akan memupus do’a.
- Orang yang tergesa-gesa seperti orang yang mengungkit-ngungkit do’anya dan tertipu dengan amalannya. Seolah-olah ia seperti orang yang berdo’a namun tidak berhak untuk dikabulkan sehingga ia bagaikan seorang yang bakhil terhadap Rabb-nya yang MahaMulia dan tidak ada satupun yang dapat melemahkan-Nya, tidak akan susut kekayaan-Nya dan tidak akan berkurang pemberian-Nya.
- Cepat atau lambat, tergesa-tergesa dapat mengakibatkan kerugian. Kerugian yang ia dapat pada waktu dekat adalah do’anya tidak terkabul sehingga seorang hamba tidak pernah melihat ada do’anya terwujud sehingga keinginannya tidak pernah terpenuhi yang pada gilirannya mengakibatkan kerugian dan malapetaka.
Adapun untuk waktu lambat, ia akan menunggu dengan memendam keinginan yang mendalam kapan akan terwujud. Apabila hal itu berlarut-larut maka timbul pada diri seorang perasaan trauma dan ini merupakan kerugian di atas kerugian. Sebab itu artinya ia telah putus asa dan hilang harapan.
Untuk ini dikatakan, “Ku panggil dirimu siang dan malam sudah cukup membuat sedih, seolah aku jauh atau seakan engkau yang pergi.”
- Tergesa-gesa bukan berarti seseorang ingin do’anya segera dikabulkan. Tetapi mereka yang meninggalkan do’a karena merasa do’anya tidak segera dikabulkan. Dalam hadits shahih Rasulullah saw. berdo’a dan beliau ingin agar segera dikabulkan. Seperti do’a meminta hujan, atau do’a beliau ketika Perang Badar dan lain-lain.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/387-388.