Bagaimana Hukumnya Darah Yang Keluar Dari Hidung Seseorang Tatkala Dia Sedang Shalat? Apakah Darah Itu Menjadikan Pakaiannya Najis?
Jawaban:
Darah yang keluar dari hidung tidak membatalkan wudhu, baik banyak maupun sedikit. Begitu juga segala sesuatu yang keluar dari badan selain dua jalan, tidak membatalkan wudhu, seperti muntah dan materi yang keluar dari luka, tidak membatalkan wudhu, baik sedikit maupun banyak; karena hal itu tidak ditetapkan dalam hadits Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam sehingga asal hukumnya adalah suci.
Kesucian itu ditetapkan berdasarkan dalil syar’I dan segala sesuatu yang ditetapkan berdasarkan dalil syar’I tidak mungkin dibatalkan kecuali dengan dalil syar’I pula. Tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa sesuatuyang keluar selain dari dua jalan di badan itu, dapat membatalkan wudhu, maka darah yang keluar dari hidung (mimisan) atau muntah tidak membatalkan wudhu baik sedikit maupun banyak, tetapi jika itu menganggu shalat, sehingga tidak bisa menyelesaikan shalat itu dengan khusu’, tidak berdosa jika shalatnya dibatalkan. Begitu juga, jika Anda takut darah itu akan mengotori masjid jika Anda sedang shalat di masjid, maka Anda harus membatalkan shalat supaya darah yang keluar dari hidung itu, tidak menetes ke lantai masjid. Sedangkan darah yang menempel di pakaian yang jumlahnya hanya sedikit, tidak menajiskan pakaian.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 318.