Hukum Syariat Akad Murabahah berdasarkan Pesanan Pembeli (Murabahah lil Āmir bisy-Syirā’)

Pertanyaan:

Jazakumullahu khairan.

Penanya berkata: “Wahai Syaikh yang semoga Allah menjaga Anda. Saya sangat membutuhkan sebuah mobil, namun saya tidak memiliki uang untuk membelinya. Lalu saya mendatangi salah satu bank. Mereka berkata, ‘Kami akan membeli mobil itu untuk Anda, tetapi sebelumnya Anda harus menandatangani surat pernyataan yang mengikat bahwa Anda akan membelinya dari kami serta melunasi harganya berikut keuntungan yang telah ditentukan dengan cara angsuran bulanan. Setelah itu barulah kami membeli mobil tersebut untuk Anda.”

Bagaimana hukum transaksi seperti ini?

Jawaban:

Syaikh Shalih Al-Utsaimin:

Hukum transaksi seperti ini adalah haram, karena merupakan rekayasa yang jelas untuk melakukan riba. Sebab, daripada bank memberikan uang tunai kepada Anda sebesar lima puluh ribu riyal untuk membeli mobil, kemudian mencicilkannya kepada Anda menjadi enam puluh ribu riyal, mereka justru mengatakan, “Kami yang akan membeli mobil itu. Pilihlah mobil yang Anda inginkan, lalu kami membelikannya untuk Anda, kemudian kami menjualnya kepada Anda.”

Bukankah ini hanyalah rekayasa terhadap Rabb semesta alam yang berfirman: “Dia mengetahui pandangan mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (QS. Ghafir: 19)

Perkara-perkara yang diharamkan, apabila seseorang berusaha mengakalinya dengan sesuatu yang tampak seolah-olah halal, maka dosanya menjadi lebih besar daripada melakukan keharaman itu secara terang-terangan. Sebab, orang yang melakukan keharaman secara terang-terangan masih merasa bahwa dirinya berdosa. Ia memiliki rasa malu kepada Allah ﷻ dan berusaha untuk bertobat. Adapun orang yang melakukan rekayasa, ia menganggap dirinya berada di atas kebenaran, sehingga ia terus melakukan rekayasanya seakan-akan tidak melakukan sesuatu yang haram.

Ketahuilah bahwa orang-orang yang melakukan rekayasa terhadap perkara-perkara yang diharamkan Allah menyerupai orang-orang Yahudi. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ: “Janganlah kalian melakukan seperti yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi, sehingga kalian menghalalkan apa yang diharamkan Allah dengan tipu daya yang paling ringan.”

Orang-orang Yahudi ketika diharamkan berburu pada hari Sabtu, yaitu berburu ikan, maka ikan-ikan justru datang kepada mereka dengan sangat banyak pada hari Sabtu dan tidak datang pada hari-hari selainnya. Setelah berlalu waktu yang lama, mereka pun memasang jaring pada hari Jumat. Ketika hari Sabtu tiba, ikan-ikan masuk ke dalam jaring tersebut. Lalu pada hari Ahad mereka datang dan mengambilnya.

Lalu bagaimana hukuman mereka?

Allah Ta’ala berfirman: “Dan sungguh kalian telah mengetahui orang-orang di antara kalian yang melanggar pada hari Sabtu. Maka Kami berfirman kepada mereka, ‘Jadilah kalian kera-kera yang hina.'” (QS. Al-Baqarah: 65)

Allah menjadikan mereka sebagai orang-orang yang melanggar, padahal secara lahiriah mereka tidak menangkap ikan pada hari Sabtu. Akan tetapi Allah tetap menganggap mereka melanggar, kemudian mengubah mereka menjadi kera, karena kera adalah makhluk yang paling mirip dengan manusia.

Demikian pula orang-orang yang diharamkan atas mereka lemak. Mereka mencairkannya, kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya. Nabi ﷺ bersabda: “Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi. Ketika lemak diharamkan atas mereka, mereka mencairkannya, lalu menjualnya dan memakan hasil penjualannya.”

Rekayasa dalam transaksi jual beli yang disebutkan oleh penanya ini lebih dekat kepada riba yang nyata daripada rekayasa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi.

Karena itu, seorang mukmin hendaknya bertakwa kepada Allah ﷻ dan mengetahui bahwa suatu perkara dinilai berdasarkan hakikat dan maknanya, bukan berdasarkan bentuk dan penampilannya.

Sumber: Diterjemahkan dari https://binothaimeen.net/ar/voice_library/lessonDetails/