Pertanyaan:
Jazakumullahu khairan.
Penanya berkata: “Wahai Syaikh yang semoga Allah menjaga Anda. Saya sangat membutuhkan sebuah mobil, namun saya tidak memiliki uang untuk membelinya. Lalu saya mendatangi salah satu bank. Mereka berkata, ‘Kami akan membeli mobil itu untuk Anda, tetapi sebelumnya Anda harus menandatangani surat pernyataan yang mengikat bahwa Anda akan membelinya dari kami serta melunasi harganya berikut keuntungan yang telah ditentukan dengan cara angsuran bulanan. Setelah itu barulah kami membeli mobil tersebut untuk Anda.”
Bagaimana hukum transaksi seperti ini?