Pertanyaan:
Ada sebagian pemuda yang ingin menjalankan sebuah proyek sosial. Mereka pun mengumpulkan donasi. Setelah dana terkumpul, mereka melihat bahwa donasi terus berdatangan dan tidak habis digunakan. Lalu mereka berkata, “Sebagian dana ini kita gunakan untuk tujuan awal penggalangan, sedangkan sebagian lagi kita simpan sebagai modal. Setelah terkumpul modal yang cukup, kita dirikan sebuah usaha, lalu keuntungan dari usaha itu digunakan untuk mendukung tujuan yang sama sebagaimana tujuan awal pengumpulan dana.”
Apakah menyimpan sebagian dana tersebut tanpa izin dari para donatur dibolehkan menurut syariat? Padahal usaha yang akan dijalankan itu bisa saja mengalami kerugian, atau bisa juga memperoleh keuntungan.
Jawaban:
Syaikh Shalih Al-Utsaimin: Jika seseorang mengumpulkan donasi untuk suatu tujuan tertentu, maka dana tersebut wajib disalurkan sesuai dengan tujuan itu. Tidak boleh dialihkan kepada tujuan lain, kecuali jika para donatur memberikan wewenang kepadanya atau ia telah meminta izin kepada mereka.
Sebagai contoh, ada seseorang yang menggalang dana untuk membantu rakyat Somalia. Setelah terkumpul dana dalam jumlah besar, mereka berkata, “Bagaimana kalau setengah dari dana ini kita gunakan untuk membangun bangunan atau membeli ruko, sehingga hasil sewanya bisa diberikan kepada mereka secara terus-menerus?”
Maka kami katakan, hal itu tidak boleh. Sebab tujuan pengumpulan dana tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan orang-orang yang sedang membutuhkan saat ini.
Adapun orang-orang yang mungkin membutuhkan di masa depan, mereka bukanlah pihak yang menjadi tujuan penggalangan dana tersebut. Lagi pula, belum tentu kita nantinya dapat menyalurkan dana itu kepada mereka. Kita juga tidak tahu apakah rencana tersebut benar-benar bisa terwujud di masa depan atau tidak.
Selain itu, tindakan tersebut juga mengandung unsur kezaliman terhadap orang-orang yang sedang membutuhkan saat ini. Kebutuhan mereka bersifat mendesak, sehingga dana yang telah dikumpulkan untuk mereka wajib segera diberikan.
Namun, jika para donatur telah memberikan wewenang kepada Anda untuk mengelola dana tersebut sesuai pertimbangan Anda, atau Anda telah meminta izin kepada mereka, maka hal itu tidak mengapa.
Penanya:
Bagaimana dengan dana tersebut jika telah berlalu satu tahun (haul)? Apakah wajib dikeluarkan zakatnya?
Syaikh Syaikh Shalih Al-Utsaimin:
Tidak ada zakat atas dana tersebut, karena dana itu sudah bukan lagi milik para penyumbangnya. Semua harta yang telah dikumpulkan untuk sedekah atau tujuan sosial lainnya tidak dikenai zakat.
Demikian pula dana yang dikumpulkan oleh sebagian keluarga, misalnya mereka mengumpulkan sejumlah uang agar jika ada anggota keluarga yang tertimpa musibah dapat dibantu dari dana tersebut. Dana seperti ini juga tidak wajib dizakati, karena sudah keluar dari kepemilikan para penyumbangnya. Buktinya, seseorang tidak bisa lagi mengambil kembali uang yang telah ia sumbangkan. Bahkan jika ia meninggal dunia, dana tersebut juga tidak menjadi bagian dari harta warisnya.
Sumber: Diterjemahkan dari https://binothaimeen.net/ar/voice_library/lessonDetails/