“Apakah wanita yang sedang berihram boleh memakai penutup mata untuk tidur?”

Pertanyaan:

“Apa hukum memakai penutup mata saat tidur ketika haji bagi wanita? Mengingat saya pernah berhaji dua tahun lalu, apakah saya berdosa atau wajib membayar kafarah?”

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah. Amma ba’du:

Pertama

Penutup mata untuk tidur, atau yang dikenal sebagai sleep mask, adalah alat yang digunakan untuk menutupi kedua mata saat tidur guna mengurangi cahaya luar dan membantu kualitas tidur.

Wanita yang sedang ihram dilarang memakai sesuatu yang dibentuk sesuai wajah atau sebagian wajah, seperti niqab, burqa, dan penutup mulut (litsam).

Ibnu Qudamah رحمه الله berkata: “Wanita diharamkan menutupi wajahnya saat ihram, sebagaimana laki-laki diharamkan menutupi kepalanya. Kami tidak mengetahui adanya perselisihan dalam hal ini, kecuali riwayat dari Asma’ bahwa ia menutupi wajahnya saat ihram. Bisa jadi yang dimaksud adalah ia menurunkan kain dari atas kepala ketika diperlukan, sehingga tidak dianggap sebagai perselisihan.”

Beliau juga berkata: “Adapun bila wanita perlu menutupi wajahnya karena ada laki-laki yang lewat dekatnya, maka ia boleh menjulurkan kain dari atas kepalanya ke wajahnya.”

Hal ini diriwayatkan dari Utsman bin Affan dan Aisyah binti Abu Bakar.

Demikian pula Ibnu Qayyim al-Jauziyyah menjelaskan bahwa larangan mencakup semua penutup yang dibuat mengikuti bentuk wajah, meskipun namanya bukan niqab.

Berdasarkan penjelasan para ulama tersebut, maka wanita yang ihram juga dilarang memakai penutup mata tidur, karena ia termasuk penutup yang dibuat mengikuti sebagian wajah, meskipun tidak menutupi seluruh wajah.

Kedua

Jika Anda pernah melakukannya ketika ihram karena tidak tahu hukumnya, maka tidak ada dosa dan tidak ada kafarah atas Anda, insya Allah.

Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata bahwa orang yang melakukan larangan ihram karena lupa, tidak tahu, atau dipaksa, maka: “Tidak ada dosa dan tidak ada fidyah atasnya.”

Jadi, karena Anda melakukannya dalam keadaan tidak mengetahui hukumnya, maka Anda tidak berdosa dan tidak wajib membayar kafarah.

Wallahu a‘lam.

Sumber: Dierjemahkan dari https://islamqa.info/ar/answers/572099/