Pertanyaan:
“Saya ingin bertanya tentang suatu perkara: ‘meninggalkan hal yang mubah’, kapan hal itu menjadi bentuk pendekatan diri kepada Allah Ta‘ala, dan kapan menjadi haram?”
Jawaban:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah. Amma ba‘du:
Hal-hal yang mubah seperti makan, minum, pakaian, tidur, dan lainnya, boleh dilakukan maupun ditinggalkan oleh seseorang, selama meninggalkannya tidak menimbulkan mudarat. Jika menimbulkan mudarat, maka haram untuk meninggalkannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah no. 2341, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah)
Demikian pula, haram meninggalkan perkara mubah karena sikap berlebihan dan memaksakan diri dalam agama (tanaththu‘). Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik bahwa tiga orang datang ke rumah istri-istri Nabi ﷺ untuk menanyakan ibadah beliau. Ketika mereka diberitahu, mereka merasa ibadah mereka sedikit dibanding Nabi ﷺ. Lalu salah seorang berkata: “Aku akan shalat malam terus-menerus.” Yang lain berkata: “Aku akan puasa sepanjang tahun dan tidak berbuka.” Yang lain berkata: “Aku akan menjauhi wanita dan tidak menikah selamanya.”
Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Aku adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya di antara kalian. Tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku shalat dan tidur, dan aku menikahi wanita. Barang siapa membenci sunnahku, maka ia bukan golonganku.” (HR. Sahih al-Bukhari no. 5063 dan Sahih Muslim no. 1401)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa yang dimaksud “sunnah” di sini adalah jalan hidup Nabi ﷺ. Barang siapa meninggalkan jalan beliau dan memilih jalan lain seperti rahbaniyyah (kependetaan yang berlebihan), maka ia telah menyelisihi petunjuk Nabi ﷺ.
Demikian pula dalam kisah Abu Israil yang bernazar untuk terus berdiri, tidak duduk, tidak berteduh, tidak berbicara, dan tetap berpuasa. Nabi ﷺ bersabda: “Perintahkan dia agar berbicara, berteduh, duduk, dan menyempurnakan puasanya.” (HR. Sahih al-Bukhari no. 6704)
Ibnu Taimiyah juga menjelaskan bahwa meninggalkan perkara mubah seperti daging atau menikah memang asalnya boleh, tetapi jika dilakukan sebagai bentuk rahbaniyyah dan dianggap lebih utama daripada sunnah Nabi ﷺ, maka itu tercela.
Jadi, meninggalkan perkara mubah menjadi haram dalam dua keadaan:
- Jika meninggalkannya menyebabkan mudarat.
- Jika dilakukan sebagai bentuk rahbaniyyah, bid‘ah, atau sikap berlebihan dalam agama.
Kedua
Seseorang bisa mendapatkan pahala karena meninggalkan perkara mubah dalam beberapa keadaan:
1. Jika perkara itu syubhat (meragukan hukumnya)
Ini termasuk sikap wara‘ (kehati-hatian). Nabi ﷺ bersabda: “Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak manusia. Barang siapa menjaga diri dari syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya.” (HR. Sahih al-Bukhari no. 52 dan Sahih Muslim no. 1599)
Dan sabda beliau ﷺ: “Tinggalkan apa yang meragukanmu menuju apa yang tidak meragukanmu.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i)
2. Jika mengurangi makan dan semisalnya untuk menghindari berlebih-lebihan
Allah Ta‘ala berfirman: “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A‘raf: 31)
3. Jika dilakukan untuk meneladani Nabi ﷺ
Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak ada wadah yang lebih buruk diisi oleh manusia daripada perutnya. Cukuplah bagi anak Adam beberapa suap yang menegakkan tulang punggungnya….” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, dishahihkan Al-Albani)
4. Jika mengurangi makan, minum, atau tidur untuk melembutkan hati, memperkuat ibadah, atau menuntut ilmu karena sarana mengambil hukum tujuan.
Ibnul Qayyim berkata: “Kerasnya hati berasal dari empat hal jika melampaui batas kebutuhan: makan, tidur, bicara, dan terlalu banyak bergaul.” (Al-Fawa’id, hlm. 97)
Wallahu a‘lam.
Sumber: Diterjemahkan dari https://islamqa.info/ar/answers/633319/