Diriwayatkan dari Buraidah bin al-Hushaib r.a, bahwasanya Nabi saw. bersabda, "Siapa yang bermain dadu seolah-olah ia mencelupkan tangannya ke daging dan darah babi," (HR Muslim [2260]).
Diriwayatkan dari Abu Musa al-Asy'ari r.a, bahwasanya rasulullah saw. pernah bersabda, "Barangsiapa bermain dadu berarti ia telah mendurhakai Allah dan rasul-Nya," (Shahih lighairihi, HR Bukhari dalam Adaabul Mufrad [1269] dan Abu Dawud [3762]).
Kandungan Bab:
- Haram hukumnya bermain dadu, barangsiap melakukannya berarti ia telah mendurhakai Allah dan rasul-Nya.
- Haram hukumnya menyentuh batu dadu.
- Dalam hadits shahih dari Ibnu Umar r.a, disebutkan bahwasanya ia berkata, "Bermain dadu termasuk judi."
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 3/310-311.