Penyebab ketiga yang menjadikan harta haram adalah riba.
Riba bukan hanya sekadar haram, tetapi termasuk dosa besar. Pelakunya diancam dengan hukuman yang berat dan disebutkan seakan-akan mengumumkan perang terhadap Allah dan Rasul-Nya.
Riba telah menjadi salah satu dosa yang sangat merusak tatanan ekonomi dan sosial, karena:
- Menghisap darah orang-orang yang lemah,
- Menjadikan yang kaya semakin kaya tanpa usaha yang layak,
- Menjerumuskan yang miskin makin berat menanggung beban.
Definisi Riba
Para ulama memberikan beberapa definisi riba. Di antaranya:
- Pertambahan pada jenis-jenis harta tertentu yang dipertukarkan, yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat, baik dalam akad pinjaman maupun jual beli.
- Tambahan yang disyaratkan atas utang atau pertukaran barang ribawi, seperti emas, perak, dan berbagai jenis makanan pokok, yang tidak memenuhi syarat-syarat syariat.
Secara sederhana, riba adalah:
Tambahan yang diambil tanpa hak dalam akad pinjam-meminjam atau pertukaran barang tertentu, dengan syarat di awal, yang memberikan keuntungan sepihak hanya kepada pemberi pinjaman.
Hukum Riba
Riba hukumnya haram berdasarkan:
- Al-Qur’an,
- Sunnah, dan
- Ijma’ para ulama.
Riba termasuk dosa besar (al-kabā’ir). Di antara bentuk-bentuknya adalah:
- Riba nasi’ah: tambahan karena penundaan pembayaran utang.
- Riba fadhl: pertukaran barang-barang ribawi sejenis dengan takaran yang tidak sama.
Besarnya Ancaman terhadap Pelaku Riba
Karena besarnya bahaya riba, sampai-sampai pelakunya diancam:
- Tidak diterima amalnya (dalam sebagian penjelasan),
- Diancam dengan azab yang pedih,
- Disebutkan seakan sedang memerangi Allah dan Rasul-Nya.
Ini menunjukkan bahwa riba bukan dosa kecil, dan harta yang tercampuri riba bukan sekadar “kurang berkah”, namun benar-benar terancam menjadi harta haram.
Dalil-Dalil Keharaman Riba
- Dalil dari Al-Qur’an
Allah Ta’ala berfirman:وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Ayat ini:
• Menghalalkan jual beli, yang dibangun atas dasar saling ridha dan keadilan.
• Mengharamkan riba, yang dibangun atas dasar kezaliman, penindasan, dan eksploitasi. - Dalil dari Sunnah
Rasulullah ﷺ bersabda:لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba (rentenir), pemberi riba (yang membayar), penulisnya, dan dua saksinya, dan beliau bersabda: ‘Mereka itu sama (dalam dosa).” (HR. Muslim no. 1598, dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu)
Hadits ini menunjukkan:
• Tidak hanya pemakan riba yang berdosa,
• Tetapi semua pihak yang ikut membantu, mencatat, dan menjadi saksi pun ikut berdosa, karena mereka turut menegakkan dan menghidupkan sistem riba. - Dalil Ijma’
Umat Islam telah sepakat bahwa riba hukumnya haram. Tidak ada perbedaan pendapat dalam keharaman riba yang jelas sebagaimana yang dikenal dalam praktik pinjaman berbunga dan sejenisnya.
Mengapa Riba Menjadikan Harta Haram?
Beberapa hikmah keharaman riba antara lain:
- Riba mengeksploitasi orang yang sedang kesulitan.
Orang yang membutuhkan bantuan malah dipaksa membayar lebih banyak. - Riba mematikan semangat tolong-menolong.
Padahal dalam Islam, orang yang memiliki kelebihan harta dianjurkan menolong saudaranya yang membutuhkan, baik dengan sedekah, hibah, maupun pinjaman tanpa bunga (qard hasan). - Riba merusak tatanan ekonomi masyarakat.
Riba menciptakan ketimpangan: sebagian pihak mendapatkan keuntungan tanpa kerja yang sepadan, sementara pihak lain terjerumus pada jerat hutang yang menumpuk. - Riba menghilangkan keberkahan harta.
Secara angka, harta tampak bertambah, tetapi ketenangan, kelapangan, dan keberkahan hidup justru hilang.
Oleh karena itu, harta yang diperoleh dari riba tidak dipandang sebagai rezeki yang halal dan baik, melainkan termasuk harta haram yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Kesimpulan Umum: Tiga Sebab Harta Menjadi Haram
Dari seluruh uraian dalam tiga seri ini, dapat disimpulkan:
Seluruh harta yang diperoleh melalui salah satu dari tiga sebab:
- Kezaliman,
- Gharar, dan
- Riba,
maka harta tersebut adalah harta haram secara mutlak.
Seorang muslim tidak cukup hanya bertanya, “Berapa banyak hartaku?”
Namun harus juga bertanya: “Dari mana harta ini aku dapatkan? Dengan cara apa aku memperolehnya?”
Semoga Allah menjaga kita dari harta yang haram dan dari sebab-sebab yang mengantarkan kepada keharaman tersebut. Semoga kita dimudahkan untuk mencari dan memakan harta yang halal lagi baik (ḥalālan ṭayyiban).
Allahu A‘lam.