Cashback dalam Dunia Digital: Panduan Ringkas Hukum Islam untuk Muslim Milenial

Cashback illustration with financial payment to money cash back service for a buyer in flat cartoon hand drawn for landing page templates vector

Pada era digital banyak berseliwiran marketplace, toko-toko online dan berkembangnya bisnis melalui jaringan digital, sehingga kompetisi dalam dunia bisnis pun semakin luas yang mengakibatkan para pedagang dan pebisnis memikirkan segala cara untuk menarik pelanggan agar berminat membeli produk mereka.

Salah satu cara yang umum dilakukan para pengusaha bisnis online atau bisnis era digital untuk menarik minat pelanggan adalah dengan memberikan cashback.

Lalu bagaimana syariat Islam memandang cashback ini? Melihat semakin banyaknya umat Islam yang tertarik terhadap cashback dan tentunya selaku umat Islam wajib mengetahui apakah transaksi yang ia lakukan atau keuntungan komersil yang ia dapatkan dibolehkan dalam kacamata syariat atau malah justru sebaliknya.

Defenisi
Caschback merupakan potongan harga berupa uang cash atau point atau kupon atau barang yang diberikan oleh pihak bank atau penjual atau pemilik marketplace kepada pembeli yang bertransaksi dengan metode pembayaran tertentu.

Metode pembayaran yang digunakan untuk mendapatkan caschback bervariasi, sehingga hukum yang ditimbulkan juga berbeda. Pada tulisan berikut akan diulas hukum setiap cashback berdasarkan metode transaksi yang digunakan

Hukum

1. Cashback yang diperoleh dari pembayaran menggunakan uang elekroinik (e-money), seperti E-Money Mandiri, Flazz, Tap Cash, Gopay, Shopeepay, Ovo dll.

Hukum cashback yang diperoleh melalui transaksi pembayaran e-money adalah boleh, sebab akad yang terjadi pada e-money berupa shorf (pertukaran dua jenis uang yang berbeda atau dua mata uang yang berbeda). E-money diperoleh dari transaksi perturakan uang rupiah cash dengan uang elektronik yang diterbitkan oleh beberapa lembaga penerbit uang elektronik.

Akad Shorf telah dibenarkan dalam Islam sebagaimana yang telah tercantum dalam hadits riwayat Muslim no. 1587 dari Ubadah bin ash-Shomit.

Namun ada sebagian asatidzah yang menganggap bahwa akad pada uang elektronik itu adalah qardh (piutang). Sungguh pandangan ini tidak tepat, sebab secara regulasi Bank Indonesia selaku pemangku kebijakan dalam penerapan undang-undang dan peraturan berkaiatan dengan uang elektronik telah menyatakan dalam PBI Nomor 20/6/PBI/2018 tentang uang elektronik bahwa:

  • Akad yang ada antara uang elektronik dan uang cash rupiah bukan berupa simpanan seperti simpanan yang ada pada dana tabungan perbankan
  • Uang elektronik merupakan alat pembayaran yang sah dan berlaku layaknya seperti uang cash dengan standar satuan mata uang rupiah

BI juga menyatakan dalam websitenya bahwa uang elektronik hukumnya sama dengan uang cahs rupiah biasa, sehingga ketika uang elektronik tersebut hilang, maka pemiliknya tidak dapat mengklaim kepada pihak penerbit uang elektronik.

2. Cashback yang diperoleh melalui pembayaran menggunakan kartu debit dan m-banking

Hukum cashback jenis pembayaran kedua ini adalah haram, karena ia berupa keuntungan yang disebabkan adanya unsur qardh (piutang). Sejatinya akad nasabah dengan Bank selaku penerbit kartu debit atau m-banking adalah qardh (piutang), sehingga nasabah tidak berhak atas keuntungan atau manfaat yang bernilai finansial sedikitpun atas transaksi pembayaran melalui kartu debit atau m-banking, karena keuntungan tersebut berupa riba dayn (riba yang disebabkan adanya utang).

كلُّ قرضٍ جرَّ منفعةً فهو رِبَا

“Setiap qardh (utang piutang/pinjaman) yang mendatangkan manfaat/keuntungan hukumnya adalah riba.” (HR. al Harits 437 dalam al Musnad, dari Ali bin Abi Thalib)

3. Cashback yang diperoleh melalui pembayaran paylater

Asalnya hukum cashback jenis pembayaran ketiga ini adalah boleh.

Namun yang menjadi permasalahan pada metode pembayaran jenis ketiga ini bukanlah pada cashbacknya melainkan pada sistem paylater tersebut. Yang mana pada sitem paylater terdapat unsur riba berupa bunga atas cicilan dan denda keterlambatan pembayaran atas utang. Sehingga hukum menggunakan pembayaran paylater adalah haram disebabkan adanya riba pada sistem pembayaran tersebut dan cashbacknya pun haram disebabkan ia mengikut kepada sistem akad awalnya.

Wallahu a’lam bish shawab.