Penyebab Kedua: Gharar
Selain kezaliman, sebab lain yang membuat harta menjadi haram adalah gharar.
Secara bahasa, gharar bermakna sesuatu yang samar, tidak jelas, atau mengandung risiko yang tidak diketahui.
Secara istilah, para ulama – di antaranya Ibn Taimiyyah – menjelaskan bahwa gharar adalah: “Akad jual beli yang tidak jelas konsekuensinya.”
Gharar terjadi ketika ada ketidakjelasan yang signifikan dalam:
- Objek akad (barang/jasa),
- Sifat dan ukuran barang,
- Harga,
- Waktu penyerahan atau pembayaran,
- Atau hal-hal penting lain yang menjadi inti akad.
Ketika gharar dibiarkan dalam sebuah transaksi, salah satu pihak bisa mendapat keuntungan yang tidak wajar, sementara pihak lain bisa mengalami kerugian besar tanpa menyadari risikonya di awal. Di sinilah letak keharamannya.
Contoh Gharar Terkait Objek yang Dijual
Beberapa contoh gharar yang berkaitan dengan barang atau objek akad:
- Tidak diketahui zat barang yang dijual
Misalnya:
Seseorang berkata, “Aku jual apa yang ada di dalam kotak ini kepadamu seharga Rp100.000,”
sementara pembeli tidak tahu sama sekali apa isi kotaknya.
Ini termasuk bentuk jual beli “untung-untungan” yang dekat dengan maisir (judi). - Tidak diketahui sifat barang
Misalnya menjual mobil, rumah, atau barang bernilai besar tanpa penjelasan sifat dan kondisinya, serta tanpa dilihat pembeli.
o Tidak dijelaskan merk mobil, tahun pembuatan, kondisi mesin, dan lain-lain.
o Pembeli membeli sesuatu yang belum jelas wujudnya secara rinci. - Tidak jelas batas-batas barang
Misalnya:
“Saya menjual sebagian tanah ini dengan harga sekian,”
tanpa menjelaskan bagian mana, berapa luasnya, dan apa batas-batasnya.
Ini membuka peluang sengketa karena objek akad tidak jelas batasannya. - Menjual barang yang bukan miliknya (tanpa hak)
Contoh:
Seseorang meminjam motor temannya, lalu tidak dikembalikan dan justru ia jual kepada orang lain. Padahal motor tersebut bukan miliknya.
Dalam hal ini terkumpul dua keburukan sekaligus: gharar dan kezaliman. - Menjual barang yang tidak mampu diserahkan
Misalnya menjual jam tangan, HP, atau barang lain yang sebenarnya sudah hilang dan penjual juga tidak tahu di mana keberadaannya.
Akad seperti ini batil karena tidak mungkin menyerahkan objek akad kepada pembeli.
Contoh Gharar pada Harga dan Pembayaran
Gharar juga bisa terjadi pada harga dan tata cara pembayaran, misalnya:
- Harga tidak jelas
Penjual berkata: “Saya jual mobil ini dengan harga yang kamu inginkan,” lalu mereka berpisah tanpa ada penetapan harga yang pasti.
Akad seperti ini cacat karena unsur harga yang merupakan rukun penting jual beli tidak jelas. - Dua harga tanpa kepastian
Penjual berkata: “Mobil ini kalau cash Rp200 juta, kalau kredit Rp250 juta.”
Lalu pembeli membawa mobil tersebut, namun mereka berpisah tanpa memilih secara tegas apakah akadnya cash atau kredit dengan salah satu harga yang pasti.
Di sini terjadi gharar karena harga final tidak ditentukan. - Waktu pembayaran tidak jelas
Misalnya:
“Saya jual HP ini kepadamu seharga sekian, tapi bebas, bayarnya kapan-kapan saja,”
tanpa kejelasan waktu, tempo, atau kesepakatan jatuh tempo.
Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan perselisihan dan kezaliman di kemudian hari.
Hakikat Gharar: Untung di atas Penderitaan Orang Lain
Dalam akad yang mengandung gharar:
- Satu pihak berada pada posisi ghunm (mendapat keuntungan),
- Pihak lain berada pada posisi ghurm (menanggung kerugian).
Masalahnya, keuntungan satu pihak di sini bukanlah keuntungan yang adil dan wajar, tetapi keuntungan yang lahir dari ketidakjelasan, jebakan, atau pengelabuan. Pihak yang merugi mungkin tidak menyadari risiko yang ia tanggung saat akad berlangsung.
Hakikat gharar adalah:
Mencari keuntungan dengan cara mempertaruhkan kerugian besar di pihak lain, karena ketidakjelasan akad.
Keuntungan seperti ini tidak dipandang sebagai keuntungan yang halal. Harta yang diperoleh melalui jalur ini dapat berstatus harta haram.
Hukum Jual Beli Gharar
Hukum jual beli gharar adalah haram, berdasarkan:
- Al-Qur’an
- Sunnah
- Ijma’ (kesepakatan ulama)
Dalil dari Al-Qur’an
Allah menyebutkan tentang khamar, judi, berhala, dan undian nasib: “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah termasuk perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90–91)
Gharar termasuk dalam lingkaran maisir (judi) karena sama-sama mengandung unsur spekulasi, untung-untungan, dan ketidakjelasan yang merugikan salah satu pihak.
Dalil dari Sunnah
Nabi ﷺ bersabda:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَبَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah ﷺ melarang jual beli hashah (jual beli tanah yang ditentukan dengan lemparan batu) dan jual beli gharar.” (HR. Muslim)
Dalil Ijma’
Ulama umat Islam telah sepakat atas keharaman jual beli yang mengandung gharar secara lafazh maupun makna. Mereka sepakat bahwa transaksi yang penuh ketidakjelasan pada unsur-unsur utama akad adalah tidak sah.
Penutup Bagian 2
Maka, penyebab kedua harta menjadi haram adalah gharar, yakni ketidakjelasan yang terlarang dalam akad yang menimbulkan kerugian tidak wajar bagi salah satu pihak.
Pada Baagian 3, kita akan membahas penyebab ketiga yang sangat berbahaya bagi keberkahan harta, yaitu riba.