Dewan HAM: Penistaan Agama Melanggar HAM

ImageAlislamu.com — Dewan HAM PBB meloloskan resolusi yang menyatakan bahwa penistaan agama sebagai sebuah pelanggaran terhadap HAM, di Jenewa, Swiss, Kamis (26/3). Resolusi tak mengikat ini diusung oleh Pakistan mewakili 56 negara Islam yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI).

Dalam pemungutan suara yang dilakukan 47 negara anggota Dewan HAM, sebanyak 23 negara memberikan dukungan terhadap resolusi tersebut, 11 negara menentang, dan 13 negara lainnya memilih abstain. Negara-negara Islam menyatakan perlunya resolusi tersebut untuk membangun keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap agama.

Di sisi lain, negara-negara Barat dan kelompok kebebasan berekspresi menyatakan kekhawatirannya. Mereka menilai resolusi ini akan menjadi alat pembenaran untuk membungkam kebebasan berpendapat di negara-negara Muslim. Mereka juga menyatakan resolusi ini akan memperluas konsep HAM untuk melindungi komunitas keyakinan beragama dibandingkan individu.

Resolusi itu menyebutkan bahwa minoritas Muslim menghadapi tindakan intoleransi, diskriminasi, dan aksi kekerasan sejak peristiwa 11 September 2001 di AS. Termasuk di dalamnya adalah munculnya undang-undang dan prosedur administratif yang melahirkan stigma terhadap penganut agama Islam.

“Penistaan agama merupakan sebuah serangan serius terhadap martabat kemanusiaan yang melahirkan keterbatasan bagi para penganutnya dan mendorong kekerasan agama. Islam seringkali dan salah diasosiasikan dengan kekerasan HAM dan terorisme,” demikian bunyi teks resolusi yang diloloskan Dewan HAM tersebut.

Resolusi itu juga mendesak negara-negara anggota untuk menjamin tempat, situs, dan simbol-simbol agama terlindungi, menegakkan hukum untuk menghindari adanya kekebalan bagi mereka yang melakukan aksi yang tidak toleran terhadap etnik dan agama minoritas, serta melakukan upaya memajukan toleransi dan menghormati semua agama dan keyakinan.

Dubes Pakistan untuk Dewan HAM, Zamir Akram, mengatakan penistaan terhadap agama menjadi penyebab terjadinya kebencian, diskriminasi, dan kekerasan. “Bagi kami, penting untuk mengatasi penyebab daripada akibat-akibat yang ditimbulkannya,” katanya. Ia mencontohkan kasus kartun Nabi Muhammad yang merupakan kebebasan yang tak bisa diterima.

Mereka yang menentang resolusi adalah Kanada, negara-negara anggota Uni Eropa, Swiss, Ukraina, dan Chili. India tak sepakat dengan resolusi dengan bersikap abstain. Mereka memandang bahwa resolusi ini hanyalah demi memenuhi kepentingan negara Islam dan Afrika. “Individu yang memiliki hak asasi bukan agama,” kata diplomat Kanada, Terry Cormier. (rpb/fani)