Pertanyaan:
Bolehkah menerima hadiah dari saudara kandung yang bekerja di bank sebelum pindah kerja?
Jawab Syekh Al Abbad:
Sebelum bertanya soal hadiah apakah ia boleh atau tidak? Kamu harus menasehati saudaramu hingga ia menjauhi keburukan ini yang mana ia di dalamnya. Ini kewajibanmu. Apa hubungannya kamu cari hadiah dan kamu mengabaikannya? Kamu bisa meninggalkan perkara haram, kamu bisa meninggalkan makan makanan haram. Diantara haknya kamu harus menjadi sebab dalam menyelamatkannya dari bahaya yang ia terjerumus di dalamnya. Kamu harus bisa melakukan itu. Dan hadiah, jika kamu tahu bahwa itu dari harta yang haram maka kamu tolak itu lebih utama dan jika harta tersebut ada yang halal ada yang haram kemudian ia memberikannya padamu dan bahwa dominan itu dari harta halal atau kamu tahu bahwa itu dari harta yang halal maka tidak mengapa. Akan tetapi yang terpenting kamu menjadi sebab untuk petunjuk baginya dan keselamatannya.
Sumber: https://youtu.be/GSgwMJ9dfrs?si=gCSwmhtLAW4qU3qI