Pertanyaan: Apa hukum meletakkan tangan di atas dada setelah rukuk beserta dalil?
Jawab Syekh Abdul Muhsin Al Abbad: meletakkan kedua tangan di atas dada setelah rukuk adalah Sunnah. Adapun dalilnya adalah hadits yang datang dari Sunan An Nasa’i dan selainnya “Bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam Apabila beliau berdiri di dalam shalat beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya”
Dan sabdanya, “Apabila beliau berdiri di dalam shalat“. Mencakup sebelum rukuk dan setelahnya, karena ungkapan berdiri disini keumuman hukumnya dalam dua keadaan berdiri dalam shalat yaitu sebelum rukuk dan sesudah rukuk. Dan Hadits yang ada, “Apabila beliau berdiri di dalam shalat beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya”
Dan keadaan orang yang shalat ada empat tidak ada yang kelima, yaitu berdiri sebelum rukuk dan setelah rukuk, keadaan kedua rukuk, ketiga duduk, keempat sujud. Maka sabdanya, “Apabila beliau berdiri di dalam shalat” mencakup setelah rukuk sebagaimana juga mencakup sebelum rukuk.
Sumber : https://youtu.be/O-Lzk5zgKvY?si=3qW11AAt51JxjqXb