Hukum Shalat Sunnah Rawatib Dengan Membaca Mushaf

Penanya ini bertanya: “Saya memerhatikan sebagian teman sholat Sunnah Rawatib sambil membawa mushaf dan membacanya dan memanjangkannya, ketika ditanyakan padanya, dia menjawab, sesungguhnya ini membantuku untuk membaca Alquran. Apakah perbuatannya ini benar? Apakah ia harus diingkari?, dan semisalnya juga terjadi pada hari Jumat sebelum Imam masuk.”

Jawab syekh: “Membawa mushaf dari sisi orang yang shalat pertengahan shalatnya untuk membaca dan memanjangkan bacaannya sedangkan ia sendiri tidak hafal dan tidak kuat hafalannya atau terjadi banyak kesalahan ketika membacanya maka tidak berdosa.

Adapun membawa mushaf telah ditetapkan dari Aisyah Ra. ia berkata tentang orang yang membaca dari mushaf. Dan padahal Nabi Saw juga membawa Umamah di samping nya dalam keadaan shalat. Dan mushaf membawanya lebih mudah dari pada membawa anak manusia. Maka cara membawanya ketika ia berdiri adapun ketika ia sujud atau rukuk maka ia menaruhnya. Jelas. Di dalam Shahihain juga benar dari Nabi Saw membawa Umamah di dalam shalat tidak ada larangan ketika itu begitu juga membawa mushaf. Apalagi jika itu dapat membuatnya  lebih lama berdiri yang mana itu Qunut (khusuk) “Dan laksanakanlah (salat) karena Allah dengan khusyuk.” (2: 238)

-Apakah termasuk dari itu orang yang membawa mushaf saat sholat tarawih yg mana ia bermakmum bersama imam wahai Syekh?-

Tidak, dari sisi bagi makmum yang mana haknya itu diam dan mendengarkan pada Imam dan Jangan menyibukkan diri dengan perkara lain. Maka sebaiknya makmum tidak perlu bawa mushaf saat bermakmum. Adapun jika ia menjadi imam dan tidak hafal Al-Quran dan membaca mushaf maka tidak dosa, Insyaallah Ta’ala”.

Sumber: Fatawa Syekh Abdul Karim Al Khudair,

https://youtu.be/A9ddxmuM8Ss?si=eHw0Pm_aKmcP03g-