Pertanyaan:
Apakah terdapat dalil berupa hadits shahih yang menyatakan bahwa Nabi Allah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan atau mengizinkan istri-istrinya atau putri-putrinya untuk dikhitan dengan cara atau bentuk tertentu?
Jawaban:
Segala puji bagi Allah.
Kami tidak mengetahui adanya hadits yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan istri-istrinya atau putri-putrinya untuk dikhitan, tetapi telah tetap dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memberikan arahan kepada seorang wanita yang melakukan khitan di Madinah tentang cara khitan yang terpuji. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud (5271), Ath-Thabrani dalam Al-Awsath, dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dari Ummu ‘Athiyyah Al-Anshariyyah bahwa seorang wanita di Madinah melakukan khitan, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya:
“Janganlah engkau berlebihan (dalam memotong), karena itu lebih menyenangkan bagi wanita dan lebih disukai oleh suami.”
Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud.
Dalam riwayat lain, “Ambillah sedikit dan jangan berlebihan.”
Istilah al-ishmām berarti mengambil sedikit dalam khitan, sedangkan an-nahk berarti berlebihan dalam memotong.
Hal ini juga ditunjukkan oleh dalil-dalil umum tentang khitan, sebagaimana dalam Shahih Bukhari (5891) dan Muslim (257) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur rambut kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.”
Ini bersifat umum bagi laki-laki dan perempuan, kecuali hal-hal yang khusus untuk laki-laki, seperti kumis.
Dalam Shahih Muslim (349), dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seseorang duduk di antara empat anggota tubuh wanita dan khitan bertemu dengan khitan, maka wajib mandi.”
Dalam riwayat At-Tirmidzi (109) dan lainnya, “Jika dua khitan bertemu…”
Dan Al-Bukhari memberi judul bab atas hadits ini dalam Shahih-nya.
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan bentuk ganda (dua khitan) adalah khitan laki-laki dan perempuan.”
Khitan perempuan dilakukan dengan memotong sebagian dari kulit kecil yang menyerupai jengger ayam yang berada di atas saluran kencing. Sunnahnya adalah tidak memotong seluruhnya, melainkan sebagian saja. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah 19/28).
Mazhab Syafi’i dan mayoritas Hanabilah serta lainnya berpendapat bahwa khitan perempuan hukumnya wajib.
Namun banyak ulama lainnya yang berpendapat bahwa khitan tidak wajib bagi perempuan, melainkan merupakan sunnah dan bentuk kemuliaan bagi mereka.
Namun kami perlu mengingatkan bahwa khitan perempuan memiliki manfaat medis yang patut diperhatikan, terlepas dari perbedaan pendapat para ulama tentang kewajiban atau kesunnahannya. Hal ini telah disinggung dalam jawaban nomor (45528)
Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/82859/%D9%87%D9%84-%D9%88%D8%B1%D8%AF-%D8%AD%D8%AF%D9%8A%D8%AB-%D8%B5%D8%AD%D9%8A%D8%AD-%D9%81%D9%8A-%D8%AE%D8%AA%D8%A7%D9%86-%D8%A7%D9%84%D8%A7%D9%86%D8%A7%D8%AB