Mengingat kerusakan homoseks merupakan salah satu kerusakan terbesar, maka hukumannya di dunia dan di akhirat juga merupakan hukuman terberat. Terdapat perbedaan pendapat tentang hukuman homoseks, apakah lebih berat daripada zina, lebih ringan, ataukah sama saja? Ada tiga pendapat dalam masalah ini.
Alasan lainnya, homoseks merupakan persetubuhan yang berseberangan dengan tabiat manusia, sampai-sampai Allah menjadikan binatang saja menjauhinya. Oleh sebab itu, maksiat ini tidak terkena hukuman hadd, seperti halnya menyetubuhi keledai dan semisalnya.
Alasan berikutnya, pelaku homoseks tidak dinamakan sebagai pezina, baik secara etimologi, terminologi, maupun adat yang berlaku, sehingga ia tidak termasuk dalam nash-nash yang menerangkan hukuman atas pezina.
Selanjutnya, mereka berkata: “Setelah mencermati kaidah-kaidah syari’at, kami mendapati bahwa jika pelaksanaan suatu maksiat terhalangi oleh tabiat, maka maksiat itu tidak terkena hukuman hadd karena ia telah dicukupkan dengan adanya penghalang tersebut. Namun apabila maksiat itu diinginkan oleh tabiat, maka terdapat hukuman hadd yang sesuai tingkat keinginan tabiat tersebut. Karena itulah hukuman hadd itu dijatuhkan atas perbuatan zina, pencurian, dan minum khamer, tetapi tidak dijatuhkan atas makan bangkai, darah, dan daging babi. Analogi yang baku dalam hal ini adalah tidak adanya hadd dalam masalah menyetubuhi hewan atau mayat.
Allah telah menjadikan tabiat seorang pria benar-benar jijik dari perbuatan menyetubuhi sesama jenisnya, begitu juga mengajak pria lain untuk menyetubuhinya. Berbeda dengan zina, yang faktor pendorongnya terdapat pada kedua belah pihak.”
Lebih lanjut, mereka berkata: “Jika seseorang merasakan kenikmatan dengan menyetubuhi sesama jenisnya, maka dia tidak terkena hadd, seperti halnya seorang wanita yang melakukan lesbi dengan wanita lainnya, yang keduanya sama-sama merasakan kenikmatan.”
Golongan pendapat pertama, yaitu mayoritas ummat ini, bahkan lebih dari seorang ulama menyatakan pendapat ini sebagai ijma’ atau kesepakatan Sahabat, mengatakan bahwa tidak ada satu maksiat pun yang tingkat kerusakannya lebih besar daripada homoseks, kecuali kekufuran. Bahkan, bisa jadi tingkat kerusakan homoseks lebih besar daripada pembunuhan, sebagaimana yang akan kami jelaskan.
Para ulama tersebut berkata: “Allah belum pernah menimpakan cobaan dosa besar ini kepada seorang pun sebelum kaum Luth. Allah juga tidak pernah menimpakan suatu hukuman seperti halnya hukuman yang dijatuhkan kepada kaum ini, yaitu Allah menggabungkan berbagai macam hukuman dan kebinasaan untuk mereka. Tempat tinggal kaum Luth dijungkirbalikkan bersama mereka, lalu mereka dirajam dengan batu-batu dari langit. Allah mengadzab kaum Luth dengan adzab yang belum ditimpakan kepada satu ummat pun sebelum mereka. Hal ini tentu saja disebabkan besarnya kerusakan yang timbul dari kejahatan ini, sampai-sampai hampir segala sisi bumi itu bergoncang ketika maksiat ini dilakukan di atas permukaannya, Malaikat-Malaikat dari segenap penjuru langit dan bumi lari ketika menyaksikannya karena takut jika adzab yang turun kepada para pelakunya juga mengenai mereka, bumi berteriak memohon kepada Rabbnya yang Mahasuci lagi Mahatinggi, dan hampir-hampir pegunungan itu sirna dari tempatnya.
Telah ditetapkan dari Khalid bin al-Walid, bahwasanya dia pernah menemui, di salah satu daerah pinggiran Arab, seorang pria yang dinikahi (disetubuhi) sebagaimana halnya wanita. Ia pun menulis surat kepada Abu Bakar ash-Shiddiq ~ tentang peristiwa ini. Abu Bakar lalu bermusyawarah dengan para Sahabat. Ketika itu, pendapat yang paling dominan dalam masalah ini adalah pendapat ‘Ali bin Abi Thalib. Ia berkata: “Tidak ada yang melakukan hal ini, kecuali satu ummat saja, dan kalian telah mengetahui apa yang Allah perbuat terhadap mereka. Oleh karena itu, aku berpendapat bahwa dia harus dibakar.” Lantas, Abu Bakar menuliskan hal tersebut kepada Khalid, hingga kemudian Khalid pun membakar pelaku homoseks tadi.
‘Abdullah bin ‘Abbas berkata: “Dicari bangunan yang paling tinggi di daerah tersebut, lalu pelaku homoseks dilemparkan dari atasnya dalam kondisi terbalik (kepala di bawah dan kaki di atas), sambil dilempari dengan batu.”
Ibnu ‘Abbas mengambil hukuman hadd tersebut dari hukuman Allah kepada kaum Luth. Sahabat ini meriwayatkan dari Nabi ﷺ, bahwasanya beliau bersabda:
(( مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ، فَاقْتُلُوا الفَاعِلَ وَالْمَفْعُوْلَ بِهِ.))
“Barang siapa yang mendapati orang yang melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya.”
Hadits ini diriwayatkan oleh para penyusun kitab Sunan, serta dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan selainnya. Imam Ahmad berhujjah dengan hadits ini. Sanadnya sesuai dengan syarat al-Bukhari.
Mereka melanjutkan: “Telah ditetapkan hadits dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
(( لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمٍ لُوطٍ .))
“Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth. Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth. Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth.” (HR. Ahmad)
Laknat sebanyak tiga kali dalam satu hadits tidaklah terdapat untuk pelaku zina. Nabi juga melaknat sejumlah pelaku dosa besar, tetapi tidak pernah mengucapkan laknat lebih dari sekali. Namun, beliau melaknat pelaku homoseks dan menegaskannya sebanyak tiga kali.
Para Sahabat Nabi ﷺ sepakat bahwa hukuman pelaku homoseks adalah dibunuh. Tidak ada Sahabat yang berselisih dalam hal ini. Mereka hanya berselisih dalam tata cara membunuhnya. Namun, sebagian orang menyangka bahwa para Sahabat berbeda pendapat dalam membunuh pelaku homoseks sehingga mereka menyimpulkan bahwa membunuh pelaku homoseks merupakan masalah yang masih diperselisihkan. Padahal, pendapat ini merupakan kesepakatan para Sahabat, bukan masalah yang diperselisihkan.
Mereka melanjutkan: “Siapa yang mau mencermati firman Allah:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا )
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa’: 32)
dan firman-Nya yang lain tentang homoseks:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ : أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ الْعَالَمِينَ )
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu.” (QS. Al-A’raaf: 80)
niscaya akan jelas baginya bahwa terdapat perbedaan tingkatan antara kedua jenis maksiat tersebut. Allah menyebutkan zina secara nakirah (faahisyah)-yang berarti zina termasuk perbuatan keji-namun Allah menyebutkan homoseks secara ma’rifah (al-faahisyah), yang berarti homoseks mengumpulkan seluruh perbuatan keji. Yang demikian itu seperti halnya perkataan kalian: “Zaid benar-benar seorang pria sejati, bahkan sebaik-baik pria adalah zaid.”
Jadi, arti dari ayat di atas ialah apakah kalian mengerjakan perbuatan yang benar-benar dianggap keji oleh setiap orang? Mengingat buruknya perbuatan tersebut sudah jelas dan lengkap, maka tidak perlu lagi disebutkan, selain memang namanya tidak dapat dipalingkan lagi kepada selainnya. Hal ini semisal dengan perkataan Fir’aun kepada Musa:
وَفَعَلْتَ فَعْلَتَكَ الَّتِي فَعَلْتَ
“Dan kamu telah berbuat suatu perbuatan yang telah kamu lakukan itu.” (QS. Asy-Syu’araa’: 19)
Maksudnya, satu perbuatan buruk yang tampak dan diketahui oleh semua orang.
Selanjutnya, Allah menegaskan keburukannya dengan menyatakan bahwa perbuatan tersebut belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum mereka.
Allah berfirman:
… أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ الْعَالَمِينَ )
“… Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu, yang belum pernah di-kerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu.” (QS. Al-A’raaf: 80)
Penegasan itu ditambah dengan penyebutan secara jelas perkara yang membuat hati, telinga, dan tabiat manusia pasti menjauhinya, yaitu seorang pria mendatangi pria lainnya, lalu menikahinya (menyetubuhinya), sebagaimana yang umumnya dilakukan terhadap wanita.
Allah berfirman:
إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ النِّسَاءِ
“Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka) bukan kepada wanita….” (QS. Al-A’raaf: 81)
Allah mengingatkan bahwasanya mereka (kaum Luth) tidak butuh kepada perbuatan tersebut. Faktor yang mendorong mereka melakukan hal itu hanyalah syahwat belaka, bukan kebutuhan sebagai-mana seorang pria condong kepada wanita untuk memenuhi hajatnya; merasakan kenikmatan bersamanya; mendapatkan cinta dan kasih sayang, yang karenanya seorang wanita lupa kepada orang tuanya dan senantiasa ingat kepada suaminya; memperoleh keturunan sebagai wujud pemeliharaan terhadap eksistensi manusia, yang merupakan makhluk yang paling mulia; menjaga kehormatan wanita dan memenuhi hajatnya; mendapatkan hubungan besan yang mirip dengan keturunan; mendapatkan pertolongan dari wanita tersebut; menanti kelahiran makhluk yang paling dicintai Allah dari persetubuhan keduanya, seperti para Nabi, wali, dan kaum Mukminin; membuat bangga Nabi dengan banyaknya ummat; dan sebagainya dari maslahat-maslahat pernikahan. Sungguh, mudharat yang ditimbulkan pelaku homoseks menghancurkan semua itu, sekaligus menimbulkan kerusakan yang tak terhingga dan tidak bisa dirinci, kecuali oleh Allah.
Sumber: Ad-Daa’ wad Dawaa’, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, hal 389-396