Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Barangsiapa sewaktu di dunia memakai pakaian syuhrah maka Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan di hari kiamat nanti kemudian dalam pakaian tersebut akan dinyalakan api neraka’,” (Shahih, HR Abu Dawud [4029] dan Ibnu Majah [3607]).
Diriwayatkan dari Abu Dzar r.a. ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Barangsiapa memakai pakaian syuhrah maka Allah akan berpaling darinya hingga ia menanggalkan pakaian itu’,” (Hasan lighairihi, HR Abu Nu’aim dalam Hilyah al-Auliya’ [IV/190] dan al-Baihaqi [III/273]).
Kandungan Bab:
- Haram hukumnya memakai pakaian syuhrah, yaitu seseorang memakai pakaian yang bertentangan dengan apa yang dipakai masyarakat setempat untuk menarik perhatian dan membuat mereka kagum terhadap pakaian yang ia pakai, baik pakaian mewah maupun pakaian yang jelek.
- Pengharaman bukan hanya semata-mata hanya berkaitan dengan pakaian tersebut, tetapi si pemakai bermaksud menjadi terkenal. Jadi hukum berkaitan dengan maksud dan niat. Allahu a’lam.
- Termasuk dalam bab ini, pakaian khusus yang dikenakan oleh sebagian kelompok agar di tengah masyarakat mereka dapat dikenal dengan pakain tersebut.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/220-221.