Larangan Mengobati Penyakit Tenggorokan dengan Cara Ghamz

Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a, ia berata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Pengobatan terbaik untuk kalian adalah bekam dan kayu cendana laut dan jangan kalian siksa anak-anak kalian yang mengidap penyakit tenggorokan dengan cara ghamz (mencolok anak tekak dengan jari) tetapi gunakan kayu cendana’,” (HR Bukhari [5696] dan Muslim [1577]).

Kandungan Bab:

  1. Al-Qusthul bhari adalah kayu dari India. Kayu ini ada dua jenis:

    Pertama, yang digunakan untuk ramuan obat-obatan, jenis ini dinamakan kist atau qusth.

    Kedua, yang digunakan untuk wangi-wangian, jenis ini disebut aluwwah. 

  2. Tenggorokan yang dipenuhi oleh lendir dapat dihilangkan dengan kayu qusth dan dapat mengeringkan tekak (epiglottis) sehingga terangkat kembali ke tempatnya semula. 
  3. bnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya Zaadul Ma’aad (IV/95) berkata, “Cendana laut adalah sejenis kayu yang berasal dari India. Ada yang berwarna putih, rasanya manis dan memiliki banyak khasiat. Tadinya mereka mengobati penyakit tersebut dengan mencolokkan jari ke tenggorokan dan dengan ‘alaq yakni benda yang mereka gantungkan pada anak-anak, lalu beliau melarang mereka melakukan hal itu dan menganjurkan untuk menggunakan obat yang lebih mujarab dan lebih mudah untuk diberikan kepada anak kecil.”

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/202-204.