- Berdo’a ketika keluar rumah menuju ke masjid
Sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Sa’ad,
Ya Allah, ciptakanlah cahaya di hatiku, cahaya di lidahku, cahaya di pendengaranku, cahaya di penglihatanku, cahaya di atasku, cahaya di bawahku, cahaya di sebelah kananku, cahaya di sebelah kiriku, cahaya dari depanku, cahaya dari belakangku.
Ciptakanlah cahaya dalam diriku, perbesarlah cahaya itu untukku, berilah cahaya untukku, dan jadikanlah aku sebagai cahaya.
Ya Allah, berikanlah cahaya kepadaku, ciptakan cahaya pada urat sarafku, cahaya dalam dagingku, cahaya dalam darahku, cahaya di rambut dan di kulitku. [Ya Allah, ciptakanlah cahaya untukku dalam kuburku cahaya dalam tulangku]. [Tambahkanlah cahaya untukku 3x]. [Karuniakanlah bagiku cahaya di atas cahaya]. (Lihat Hisnul Muslim oleh Syaikh Sa’id Al-Qahthani 23-24)
- Berdo’a ketika memasuki masjid dan mendahulukan kaki kanan
Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan dalam kitab Al-Adzkar, dari Abu Humaid atau Abu Usaid, Rasulullah bersabda,
Apabila salah seorang di antara kalian memasuki masjid, maka bershalawatlah kepada Nabi, kemudian katakanlah,
“Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmatmu.”
Dan apabila keluar, katakanlah,
“Ya Allah aku memohon kepadaMu sebagian karuniaMu.” (Imam Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah)
Dan dalam riwayat Ibnu Sunni disebutkan,
Dengan nama Allah dan shalawat. (Lihat Hishnul Muslim dan Shahihul Kalimut Thayyib, hal. 31)
Dan dalam riwayat yang lain dari Abdullah bin Amir, dari Nabi, apabila memasuki masjid, beliau berdo’a,
Aku berlindung kepada Allah Yang Agung dan wajahNya Yang Mulia, kekuasanNya yang abadi dari syetan yang terkutuk. Beliau bersabda, Apabila berkata demikian, maka syetan akan berkata, “Dia terjaga dariku selama sehari penuh.” (Hishnul Muslim, Al-Adzkar dan Shahihul Kalimut Thayyib)
Mendahulukan kaki kanan ketika memasuki masjid, berdasarkan hadits ‘Aisyah,
Rasulullah menyukai mendahulukan yang kanan dalam bersandal, bersisir, bersuci dan seluruh kegiatannya. (Muttafaqun ‘alaih)
- Mengucapkan salam kepada orang yang berada di dalam masjid
Allah berfirman,
Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini), hendaklah kamu memberikan salam kepada penghuninya salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberkati lagi baik. (QS. An-Nur: 61).
Imam Nawawi dalam kitab Riyadhush Shalihin, bab Cara Salam, membawakan sebuah hadits.
Suatu hari, Rasulullah lewat di masjid dan terdapat sekelompok wanita sedang duduk-duduk. Maka, beliau melambaikan tangannya sambil dengan salam. (HR. Tirmidzi)
- Berdo’a ketika keluar dari masjid dan mendahulukan kaki kiri
Lihat keterangan poin no. 2, dan disebutkan dalam riwayat yang lain ada tambahan,
Ya Allah, jagalah diriku dari syetan yang terkutuk. (Hishnul Muslim 24 dan Al-Adzkar)
Berdasarkan riwayat Anas, memasuki masjid memulai dengan kaki kanan, dan apabila keluar memulai dengan kaki kiri, termasuk sunnah. (Al-Fath 1/623)
- Shalat tahiyatul masjid
Dari Abu Qatadah, Rasulullah bersabda,
Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka shalatlah dua rakaat sebelum duduk. (HR. Muslim)
- Menjauhkaan diri dari bau yang tidak sedap
Dari Jabur, Rasulullah bersabda,
Barangsiapa yang memakan bawang putih atau bawang merah dan bawang bakung, maka hendaklah ia menjauhi kami dan masjid kami dan duduk di rumahnya. Beliau diberi satu panci sayuran, lalu mendapati bau yang tidak sedap, beliau (pun) bertanya. Beliau diberitahu tentang sayuran yang ada pada panci tersebut lalu bersabda, “Mendekatlah kalian kepadanya kepada sebagian sahabatnya.” Ketika melihatnya dan membenci untuk memakan, beliau bersabda, Makanlah, sesungguhnya aku sedang bermunajat kepada Dzat yang tidak sedang kali munajati. (HR. Muslim)
Dalam riwayat lain,
Barangsiapa memakan bawang putih atau bawang berah dan bawang bakung, maka janganlah dia mendekati masjid kami, sebab para malaikat terganggu oleh apa yang mengganggu bani Adam.
Imam Nawawi berkata dalam syarah (penjelasan hadits)nya,
Para ulama berkata, Hadits ini merupakan dalil tentang larangan bagi orang yang memakan bawang putih dan sejenisnya untuk memasuki masjid, walaupun masjid dalam keadaan kosong. Sebab, berdasarkan keumuman hadits, masjid merupakan tempat para malaikat. (Syarah Muslim 4/212)
- Menjaga kebersihan dan kesucian masjid
Hendaknya masjid dijaga dari segala kotoran dan najis, baik itu rambut ataupun sampah yang berserakan, potongan kuku ataupun ludah dan lain-lain. Disebutkan dalam riwayat berikut ini.
Dari Anas bin Malik, Nabi bersabda,
Meludah di masjid merupakan satu kesalahan, dan dendanya adalah menimbunnya. (HR. Bukhari & Muslim)
Dalam kitab Riyadhush Shalihin, Imam Nawawi menukil ucapan Abdul Mahasin Ar-Ruyani,
Yang dimaksud dengan menimbunnya, yaitu mengeluarkannya dari masjid. Tetapi, apabila masjid itu berlantai dan berkapur, kemudiang menginjak-injaknya dengan sepatu atau yang lainnya, sebagaimana dilakukan oleh kebanyakan orang-orang jahil (tidak mengerti), bukan menimbunnya.
Bahkan merupakan kesalahan yang berlipat dan memperbanyak kotoran di dalam masjid. Maka, bagi yang melakukan hal ini, wajib untuk mengelap dengan bajunya, atau tangannya atau selainnya dan (lalu) mencucinya.
Dalam riwayat ‘Aisyah, bahwasanya Rasulullah melihat ingus atau ludah atau dahak di tembok kiblat, maka beliau pun mengeriknya. (Muttafaqun ‘Alaih)
Dari Anas, Rasulullah bersabda,
Sesungguhnya, masjid ini tidaklah patut untuk sesuatu dari kencing. dan kotoran, kecuali untuk dzikir kepada Allah, shalat dan membaca Al-Qur’an. (HR. Muslim)
Dalam hadits ini, terdapat petunjuk Nabi, bahwasanya masjid merupakan tempat yuang dikhususkan untuk ibadah, seperti shalat, dzikir kepada Allah, membaca Al-Qur’an dan majelis-majelis ilmu. Dan tidak layak untuk sesuatu yang kotor dan najis, secara lahiriyah ataupun maknawi.
- Tidak menghunus senjata di dalam masjid
Dalam kitab shahihnya, Imam Bukhari membuat bab, “Menyarungkan Ujung-ujung Panah Apabila Memasuki, Lewat Masjid”, kemudian beliau membawakan hadits Jabir, ia (Jabir) berkata,
Seseorang lewat memasuki masjid dan bersamanya anak panah, maka Rasulullah bersabda kepadanya, “Sarungkanlah ujungnya.”
Dan jalur yang lain dalam bab sesudahnya,
Barangsiapa melewati masjid-masjid kami, atau pasar-pasar kami dengan membawa tombak, maka hendaklah ia menyarungkan ujung-ujungnya dengan tangannya hingga tidak melukai seorang muslimpun.
Dari hadits-hadits tersebut, dapat diambil faidah, yakni adanya isyarat dari Nabi mengenai agungnya darah seorang muslim, sedikit maupun banyak. Juga sebagai penegasan tentang kehormatan seorang muslim dan bolehnya membawa senjata ke masjid
Sumber: Adab-Adab Masjid, http://www.vbaitullah.or.id/, Hal 02-10