Akad Jual Beli

Pertanyaan ke-1 dan ke-2 dari Fatwa Nomor 11170

            Pertanyaan 1: “Saya seorang pemilik show room mobil yang biasa membeli mobil-mobil bekas. Bersama beberap dealer mobil bekas, saya membeli sejumlah mobil disalah satu show room atas nama saya. Pada saat pembelian dari pemiliknya langsung kami lakukan akad (transaksi) jual beli dengan menuliskan nama penjual dan semua maklumat lainnya. Kemudian akad ini ditandatangani oleh penjual, tetapi nama pembeli dibiarkan tetap kosong tanpa ada tanda tangan pada akad tersebut. Hal ini berlangsung cukup lama, hingga ada pembeli lain. Selanjutnya, nama pembeli tersebut ditulis pada lampiran yang telah disediakan, tetapi nama saya tidak dicantumkan, padahal saya pembeli pertama. Apakah praktik transaksi jual beli seperti ini diperbolehkan? Dan apakah akad tersebut tersebut dibenarkan dalam transaksi jual beli itu? Alasannya adalah transaksi itu dilakukan ketika saya membeli mobil, lalu mobil tersebut dibiarkan berada di show room hingga datang pembeli. Kemudian, kami melengkapi akad jual beli ini dengan menuliskan namanya. Selain itu, jika saya menuliskan nama saya pada akad pertama, maka saya akan dikenakan biaya proses pemindahan kepemilikan dengan nama saya.”

Pertanyaan 2: “Sebagai pemilik show room, saya memiliki beberapa buah mobil dan saya menjualnya dengan cara kredit kepada siapa saja yang berminat. Tetapi, ada pembeli  yang menjualnya kembali dengan menggunakan nama saya tanpa memindahkan kepemilikannya atas namanya sendiri. Apakah praktik seperti yang telah saya sampaikan tadi dibolehkan syari’at atau tidak? Kami mohon diberi fatwa, mudah-mudahan Allah membalas kebaikan Anda.”

Jawaban 1 dan 2 : Yang wajib dilakukan dalam transaksi jual beli adlah menyebutkan identitas kedua belah pihak, penjual dan pembeli, hingga proses berlangsungnya transaksi tersebut benar-benar tertulis ‘hitam diatas putih’. Adapun penyebutan nama satu pihak saja pada pencatatan transaksi tanpa nama pihak kedua kecuali setelah mobil yang ditransaksikan itu terjual untuk yang kedua kalinya, lalu dituliskan nama pembeli baru, pada praktik jual beli seperti ini mengandung cacat (mafsadah) sehingga akad seperti itu tidak diperbolehkan.

            Wabillahit taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam, keluarga, dan para sahabatnya.

Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-‘Ilmiyyah wal Iftaa’