Larangan Membunuh Ular-Ular Penghuni Rumah

Dari Abu Lubabah r.a, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah membunuh ular penghuni rumah kecudi ular yang pendek ekornya dan mempunyai dua garis putih yang ada di punggung ular tersebut karena ia dapat menggugurkan kandungan dan membutakan mata. Bunuh-lah ular itu,” (HR Bukhari [3311]).

Dari Ibnu ‘Umar r.a, bahwa ia biasa membunuh ular-ular, lalu Abu Lubabah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah saw. melarang membunuh jinnan yakni ular-ular penghuni rumah. Lalu Ibnu Umar menahan diri darinya, (HR Bukhari [3312 dan 3313] dan Muslim [2233]).

Kandungan Bab:

  1. Larangan membunuh ‘awamir rumah (yakni ular-ular penghuni rumah), karena boleh jadi ular itu adalah jin-jin muslim. 
  2. Jika terlihat ular dalam rumah, maka diberitahu selama tiga hari dan menghalaunya dengan mengatakan: “Engkau berada dalam kesulitan!” Bila ular itu tidak pergi atau muncul lagi setelah itu, maka bunuhlah karena ia adalah syaitan yang kafir.

    Dari Abu as-Sa’ib, maula Hisyam bin Zahrah bahwa ia menjenguk Abu Sa’id al-Khudri di rumahnya. Aku dapati ia sedang shalat. Maka aku pun duduk menunggunya. Setelah selesai shalat aku mendengar suara di salah satu tiang di atap rumah. Aku melihatnya ternyata seekor ular. Maka aku pun bangkit hendak membunuhnya. Abu Sa’id mengisyaratkan agar aku duduk kembali. Aku pun duduk. Setelah keluar beliau menunjuk sebuah rumah. Beliau bertanya, “Apakah engkau melihat rumah itu?” “Ya!” jawabku. Beliau bercerita, “Dahulu di rumah itu tinggallah seorang pemuda yang baru saja menikah. Maka kami pun berangkat bersama Rasulullah saw. ke peperangan Khandaq. Pemuda itu meminta izin kepada Rasulullah untuk kembali ke rumah pada tengah hari. Rasulullah saw. mengizinkannya dan berkata kepadanya, ‘Bawalah senjatamu, aku takut engkau dihadang oleh Yahudi Bani Quraizhah’ Maka pemuda itu pun membawa senjatanya. Kemudian ia kembali ke rumahnya. Sesampainya di rumah ia dapati isterinya berdiri di depan pintu rumahnya. Maka ia pun menyerbu ke arah isterinya untuk memukulnya dengan tombaknya. Ia telah terbakar rasa cemburu. Si isteri berkata kepadanya, ‘Tahan dulu tombakmu terhadapku! Masuklah ke dalam rumah supaya engkau dapat melihat apa yang menyebabkan aku keluar rumah.’ Maka pemuda itu pun masuk ke dalam rumah ternyata ia dapati ular besar melingkar di atas tempat tidurnya. Maka ia pun menyerangnya dengan menusukkan tombaknya. Kemudian ia keluar dan menancapkan ular itu pada tombaknya lalu ular itu menggeliat dari ujung tombak dan menyerangnya, tidak diketahui siapakah yang lebih dahulu mati apakah ular itu atau pemuda tadi. Kami pun menceritakan peristiwa itu kepada Rasulullah saw, kami berkata, ‘Mintalah kepada Allah agar Dia menghidupkannya kembali untuk kami.’ Rasulullah saw. berkata, ‘Mintalah ampunan untuk Sahabat kalian ini.’ Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya kota Madinah ini dihuni oleh jin-jin yang telah masuk Islam. Jika kalian melihat ular, maka usirlah selama tiga hari. Jika masih terlihat setelah itu, maka bunuhlah karena ia adalah syaitan’,” (HR Muslim [2236]).

    Dalam riwayat lain disebutkan, “Sesungguhnya rumah-rumah ini dihuni oleh ‘awaamir (jin-jin berwujud ular yang biasa menghuni rumah”pent), jika kalian melihatnya, maka usirlah atas nama Allah selama tiga hari. Jika tidak pergi juga, maka bunuh-lali karena ia adalah jin kafir,” (HR Muslim [2236]).

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 2/541-542.