Dari Anas bin Malik r.a. dari Rasulullah saw, beliau bersabda, “Setiap pengkhianat akan dipansangkan bendera untuk mengenalinya pada hari Kiamat kelak,” (HR Bukhari (3187) dan Muslim [1737]).
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar r.a, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah bersabda, ‘Setiap pengkhianat akan dipansangkan bendera karena pengkhianatannya pada hari Kiamat kelak’,” (HR Bukhari [3188] dan Muslim [1735]).
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud r.a. dari Rasulullah saw, beliau bersabda, “Setiap pengkhianat akan dipancangkan bendera untuknya pada hari Kiamat, dan akan dikatakan, ‘Ini adalah pengkhianatan si Fulan’,” (HR Bukhari [3186] dan Muslim [1735]).
Dari Abu Sa’id al-Khudri r.a. dari Rasulullah saw, beliau bersabda, “Setiap pengkhianat akan dipansangkan bendera pada duburnya pada hari Kiamat,” (HR Muslim [1738]).
Dalam riwayat lain disebutkan, “Setiap pengkhianat akan dipasangkan bendera untuknya pada hari Kiamat, akan ditinggikan sesuai dengan kadar pengkhianatannya. Ketahuilah, tidak ada pengkhianatan yang lebih besar daripada pengkhiana-tan amir/pemimpin rakyat banyak,” (HR Muslim [1788]).
Dari Buraidah r.a, ia berkata, “Apabila Rasulullah saw. menunjuk seorang amir untuk memimpin pasukan atau detasemen kecil beliau menyampaikan wasiat khusus kepadanya agar bertakwa kepada Allah dan mewasiatkan yang baik-baik kepada kaum muslimin yang ikut bersamanya. Kemudian beliau bersabda, ‘Berperanglah dengan nama Alhhfisabilillah, perangilah orang yang kafir kepada Allah, berperanglah dan jangan mengkhianati harta ghanimah dan jangan berkhianat…’,” (HR Muslim [1731]).
Dalam kisah dialog Hiraklius dengan Abu Sufyan ketika ia bertanya tentang Rasulullah saw. “Apakah ia berkhianat?” Abu Sufyan menjawab, “Tidak!” Kemudian Hiraklius berkata, “Aku bertanya kepadamu apakah ia berkhianat engkau jawab tidak, demikianlah. para Rasul tidak akan berkhianat,” (HR Bukhari [2941] dan Muslim [1773]).
Kandungan Bab:
- Kerasnya pengharaman pengkhianatan.
- Besarnya celaan terhadap pengkhianatan dan buruknya akibat dari peng-khianatan. Karena aib pelakunya akan dibongkar di hadapan makhluk pada hari Kiamat dengan tanda yang ia bawa serta.
- Hinanya seorang pengkhianat, karena bendera pengkhianatannya akan dipancangkan pada duburnya, padahal biasanya bendera diletakkan di depan sebelah atas. Adapun bendera seorang pengkhianat diletakkan di belakang bagian bawah. Ini merupakan tambahan kehinaan atasnya. Karena pandangan mata biasanya tertuju kepada panji-panji, sekaligus menjadi sebab seluruh pandangan mata tertuju kepada pengkhianatannya yang diperlihatkan pada hari itu. Sehingga bertambahlah kehinaannya. Ya Allah janganlah engkau hinakan aku pada hari makhluk-makhluk dibangkitkan, aku memohon keselamatan kepada-Mu pada hari Kiamat, hari penuh penyesalan, hari yang tiada berguna harta dan anak keturunan kecuali orang yang mendatangi Allah dengan membawa hati yang selamat.
- Orang yang paling besar pengkhianatannya adalah para penguasa negeri. Karena pengkhianatannya menimbulkan kerugian yang merata bagi rakyat banyak. Demikian pula orang yang membuat perjanjian dengan nama Allah kemudian ia khianati perjanjian tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam hadits qudsi dari Abu Hurairah r.a. dari Rasulullah saw. beliau berkata, “Allah SWT berkata, “Ada tiga macam orang yang langsung Aku tuntut pada hari Kiamat, Seorang yang membuat perjanjian atas nama-Ku lalu ia langgar (ia khianati). Seorang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya. Dan seorang yang mempekerjakan orang lain dan ia telah memperoleh keuntungan dari hasil pekerjaannya, namun ia tidak memberikan upahnya, (HR Bukhari [2227]).
- Khianat yang diharamkan dalam Jihad fi sabilillah adalah melanggar perjanjian. Adapun melakukan tipu daya terhadap musuh, maka itu termasuk salah satu tuntutan peperangan dan perkara darurat dalam jihad. Oleh sebab itu, Rasulullah saw. bersabda, “Perang adalah tipu daya,” (HR Muslim [1740]).
An-Nawawi berkata dalam Syarah Shahih Muslim (XII/45), “Para ulama sepakat berpendapat bolehnya melakukan tipu daya terhadap orang kafir dalam peperangan. Bagaimana pun bentuk tipu daya tersebut, selagi bukan termasuk pelanggaran perjanjian atau jaminan keamanan, maka hal itu tidak halal. Dan telah diriwayatkan dalam hadits shahih bolehnya berdusta dalam tiga perkara, salah satunya adalah dalam peperangan.”
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 2/527-530.